Video
VIDEO - Empat Penjudi di Banda Aceh Dihukum 10-25 Kali Cambukan
Keempat terhukum dicambuk setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan vonis majelis hakim.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Teuku Raja Maulana
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Empat terhukum pelanggaran syariat Islam jenis jarimah maisir atau judi dihukum uqubat rambut 10 hingga 25 kali cambukan dikurangi masa tahanan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (21/11/2024).
Keempat terhukum tersebut adalah Munawar bin Alm Ridwan melanggar pasal 19 qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ia dijatuhkan uqubat cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan menjadi 22 kali cambukan.
Kemudian Irwansyah bin M Yunus melanggar pasal 18 qanun Aceh dengan hukuman cambuk 10 kali yang dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambukan.
Nasrullah Umar bin Basya melanggar pasal 18 qanun Aceh dengan hukuman cambuk 10 kali yang dikurangi masa tahanan menjadi 9 kali cambukan.
Terakhir Samsul Bahri bin Ramli melanggar pasal 19 qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ia dijatuhkan uqubat cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa tahanan menjadi 19 kali cambukan.
Kasi Ops Satpol PP dan WH Banda Aceh, Amri Asmadi, mengatakan, keempat terhukum dicambuk setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan vonis majelis hakim.
“Kasus ini merupakan limpahan dari Polresta dan setelah ada putusan pengadilan hari ini mereka dicambuk,” kata Amri.(*)
| VIDEO - Mualem, Dek Fadh, Sekda, dan Ketua DPRA Duek Pakat Bahas Revisi UUPA |
|
|---|
| VIDEO - Sosok Gus Hilman, Anggota DPR Muda PKB yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Paspro |
|
|---|
| VIDEO - Warga Kira Kantor Biasa, Ternyata Ruko di Sukoharjo Jadi Basis Scammer |
|
|---|
| VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Nagan Raya Bersiap Terima Investasi Rp 200 T |
|
|---|
| VIDEO Buat Provokasi, Trump Pasang Bendera Amerika di Atas Peta Iran |
|
|---|