Selasa, 21 April 2026

Video

VIDEO - Empat Penjudi di Banda Aceh Dihukum 10-25 Kali Cambukan

Keempat terhukum dicambuk setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan vonis majelis hakim.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Teuku Raja Maulana

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Empat terhukum pelanggaran syariat Islam jenis jarimah maisir atau judi dihukum uqubat rambut 10 hingga 25 kali cambukan dikurangi masa tahanan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (21/11/2024).

Keempat terhukum tersebut adalah Munawar bin Alm Ridwan melanggar pasal 19 qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ia dijatuhkan uqubat cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan menjadi 22 kali cambukan.

Kemudian Irwansyah bin M Yunus melanggar pasal 18 qanun Aceh dengan hukuman cambuk 10 kali yang dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambukan.

Nasrullah Umar bin Basya melanggar pasal 18 qanun Aceh dengan hukuman cambuk 10 kali yang dikurangi masa tahanan menjadi 9 kali cambukan.

Terakhir Samsul Bahri bin Ramli melanggar pasal 19 qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ia dijatuhkan uqubat cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa tahanan menjadi 19 kali cambukan.

Kasi Ops Satpol PP dan WH Banda Aceh, Amri Asmadi, mengatakan, keempat terhukum dicambuk setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan vonis majelis hakim.

“Kasus ini merupakan limpahan dari Polresta dan setelah ada putusan pengadilan hari ini mereka dicambuk,” kata Amri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved