Video

VIDEO Bakal Bantu Israel, AS Tegas Tolak Surat Perintah ICC Terkait Penangkapan Terhadap Netanyahu

Washington secara tegas telah menolak keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, selaku Perdana Menteri Israel, Amerika Serikat (AS) langsung gerak cepat dan pasang badan.

Washington secara tegas telah menolak keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Seperti yang diketahui, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant buntut dugaan kejahatan perang di Gaza.

Beberapa anggota parlemen AS mendesak sanksi terhadap ICC atas keputusan tersebut.

Dikutip dari The Times of Israel, Israel dikatakan bekerja sama dengan pemerintahan yang akan datang untuk mengambil tindakan hukum terhadap ICC.

Bahkan, seorang senator dari Partai Republik mengisyaratkan AS harus menyerbu Den Haag, lokasi ICC, sebagai balasan atas surat perintah tersebut.

Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan AS tidak akan melaksanakan surat perintah penangkapan, dan menyebut tindakan ICC sebagai “proses yang cacat”.

Sebaliknya, salah seorang anggota dari Partai Demokrat Perwakilan Michigan, Rashida Tlaib menyambut baik keputusan ICC tersebut.

Rashida Tlaib mengatakan hal itu “menandakan bahwa hari-hari pemerintahan apartheid Israel yang beroperasi dengan impunitas telah berakhir”.

Surat perintah tersebut secara efektif melarang Netanyahu dan Gallant memasuki 124 negara anggota ICC.

Israel dan AS, yang keduanya bukan anggota pengadilan, telah mengecam mosi untuk menangkap Netanyahu dan Gallant.


Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah mengumumkan pada bulan Mei bahwa ia mengupayakan penangkapan Netanyahu dan Gallant, serta tiga pemimpin Hamas yang telah terbunuh.

Pada saat itu, pemerintah AS menyerang Khan, dengan mengatakan bahwa ia telah gagal memberi Israel kesempatan untuk menyelidiki klaim tersebut.

Namun, pemerintahan Biden sejauh ini menolak seruan dari anggota parlemen Republik untuk memberikan sanksi kepada pengadilan seperti yang dilakukan Trump pada masa jabatan pertamanya.

Lembaga penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan bahwa Israel telah menyusun daftar sanksi yang dapat dijatuhkan pemerintahan Donald Trump kepada ICC.

Daftar tersebut disebut-sebut mencakup tokoh-tokoh tertentu di pengadilan yang dapat menjadi sasaran.(*)

VO: Siti Masyithah
EV: Muhammad Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved