CPNS 2024

Peserta CPNS yang Kalah Perangkingan Bisa Isi Formasi Kosong? BKN Jawab Desas-Desus di Medsos

Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpen

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Instagram
Ilustrasi - Peserta CPNS yang Kalah Perangkingan Bisa Isi Formasi Kosong? BKN Jawab Desas-Desus di Medsos. 

SERAMBINEWS.COM - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 masih berlangsung hingga saat ini.

Di tengah proses seleksi yang masih berlanjut, muncul isu soal optimalisasi CPNS 2024.

Topik tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya seperti diunggah oleh akun TikTok @asnkem***, Senin (25/11/2024).

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebutkan sejumlah ketentuan pengisian jabatan yang kosong atau formasi yang tidak ada peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Yeahh berbahagialah bagi peserta yang lulus passing grade dengan peringkat terbaik.. masih ada harapan jika kalah perengkingan peringkat pertama," tulis pengunggah sebagaimana diwartakan Kompas.com, Rabu (27/11/2024).

Ketentuan tersebut diklaim sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 320 Tahun 2024. 

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Baca juga: Perhatikan Baik-baik, Ada 2 Jenis Tes SKB CPNS 2024, Ini Perbedaannya agar tak Keliru

Penjelasan BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menanggapi informasi soal optimalisasi CPNS 2024 yang beredar di lini medsos belakangan ini.

BKN membantah kebijakan pengisian formasi jabatan kosong dalam seleksi CPNS 2024.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama.

"Hingga saat ini belum ada informasi tentang kebijakan optimalisasi pengisian formasi yang kosong atau tidak terisi," ujarnya pada Selasa (26/11/2024), dilansir dari Kompas.com.

Namun demikian, Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi.

Diktum ketiga puluh lima menjelaskan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan:

Baca juga: 13 Formasi CPNS Pemkab Simeulue Tak Ada Pelamar, Terbanyak Dokter, Padahal Sangat Dibutuhkan

1. Jabatan kebutuhan umum belum terpenuhi

Bagi jabatan pada kebutuhan umum, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Selain itu, pelamar yang mengisi jabatan kosong ini harus memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Sebagaimana diketahui, seleksi CPNS terdiri dari dua kebutuhan, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus sendiri terdiri atas putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

2. Jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi

Jika jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama, tetapi dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

Tidak hanya itu, pelamar yang mengisi juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

3. Jika jabatan masih kosong

Jika masih kosong, sesuai diktum ketiga puluh enam, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.

Pelamar yang diambil untuk mengisi formasi ini juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.

Namun, ketentuan ini dikecualikan pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.

Baca juga: Hasil Seleksi SKD CPNS Pemkab Nagan Raya Diumumkan, 323 Pelamar Lulus ke Tes Lanjutan SKB

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024

Untuk diketahui, nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD CPNS berbeda-beda tergantung pada subtes dan kategori kebutuhan masing-masing.

Untuk kebutuhan umum dan putra/putri Kalimantan, nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi mencakup:

  • Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Tes inteligensia umum (TIU): 80
  • Tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Sementara itu, nilai passing grade SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:

1. Lulusan cumlaude dan diaspora

  • Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 311
  • Nilai TIU: Paling rendah 85.

2. Penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal

  • Nilai kumulatif SKD: paling rendah 286
  • Nilai TIU: Paling rendah 60.

Nantinya, penentuan kelulusan CPNS akan ditentukan dari hasil integrasi nilai SKD akan SKB dengan bobot masing-masing 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Jika masih ada formasi yang kosong, maka dimungkinkan untuk diisi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved