Senin, 27 April 2026

Video

VIDEO - BNN Geledah Satu Rumah di Kawasan Cunda Lhokseumawe

Proses penggeladan pun berlangsung sekitar 30 menit. Namun pihak BNN tidak menemukan barang bukti tambahan.

|
Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,  -  Tim Badan Narkotika Nasional (BNNK) yang dipimpin Kepala BNNK Bireuen AKBP Sabri, pada Kamis (5/12/2025) menggeledah sebuah rumah di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penggebrekan ini dilakukan untuk pengembangan kasus penangkapan pria berinisial S di Sumatera Utara pada 19 November 2024 lalu oleh tim BNN. 

Saat penggeledahan berlangsung, tim BNN ikut didampingi Kapolsek Muara Dua IPDA Roni, serta aparatur gampong setempat.

Pantauan Serambinews.com, tim BNN yang ikut disaksi aparatur gampong dan pemilik rumah menggeledah sejumlah kamar rumah berkontruksi kayu tersebut.

Proses penggeladahan pun berlangsung sekitar 30 menit. Namun pihak BNN tidak menemukan barang bukti tambahan.

Kepala BNNK Bireuen, AKBP Sabri, menyebutkan, dalam hal ini pihaknya mem-backup BNNK Lhokseumawe. Karena ada tiga TKP yang dilakukan penggeledahan sekaligus, yakni dua lokasi di Lhokseumawe dan satu titik di Aceh Utara.

Kepala BNNK Lhokseumawe sendiri melakukan penggeledahan di tempat lain di Aceh Utara.

Terkait tersangka dalam perkara ini, Sabri mengatakan bukan kapasitas dirinya untuk menjawab. Tapi satu tersangka S sudah ditangkap BNN di Sumatra Utara. Pihaknya hanya membantu penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya.

S ditangkap pada 19 November 2024. Dari tangannya, petugas menemukan ganja.

Rumah tersebut dijadikan TKP karena setelah pemeriksaan di Sumatera Utara, diketahui S beralamat di rumah tersebut.

Namun, k hingga penggeledahan usai, tim tidak menemukan barang bukti baru dari rumah tersebut.(*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved