Berita Banda Aceh

Terkait Penangkapan Pasangan Diduga Khalwat, Satpol PP Segera Temui MPU

“Untuk ancaman hukuman terhadap pelaku perbuatan zina adalah cambuk 100 kali.” ROSLINA A DJALIL, Kabid PSI Satpol PP Kota Banda Aceh

Editor: mufti
For Serambinews.com
FOTO BEBERAPA WAKTU YANG LALU -- Kabid PSI Satpol PP-WH Banda Aceh, Dr Roslina A Djalil SAg MHum (kanan) 

“Untuk ancaman hukuman terhadap pelaku perbuatan zina adalah cambuk 100 kali.” ROSLINA A DJALIL, Kabid PSI Satpol PP Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh akan segera menemui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat, terkait kasus penangkapan sejumlah pasangan yang terindikasi khalwat, termasuk tujuh pasang yang diamankan dalam razia gabungan di kawasan eks Terminal Keudah, Sabtu (26/10/2024) malam lalu.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan MPU Kota untuk membahas status para pasangan yang ditangkap ini. 

"Kami akan koordinasi kembali dengan MPU. Paling lama dua pekan ke depan sudah ada pembahasan lanjutan," kata Roslina saat dihubungi Serambi, kemarin.

Ia mengungkapkan, semestinya kasus ini sudah dibahas bersama MPU pekan lalu. Namun pembahasan itu tertunda karena penyelenggaraan Pilkada 2024. "Dalam pertemuaan waktu itu, MPU minta waktu untuk bermusyawarah terkait kasus tersebut," ungkap Roslina.

"Data dan fotokopi surat nikah tujuh pasangan ini sudah kami serahkan ke MPU Kota Banda Aceh pada rapat sebelumnya,” terangnya.

Dikatakan, penyerahan berkas tersebut untuk meminta petunjuk MPU dan menilai keabsahan nikah siri sejumlah pasangan yang diamankan pihaknya, beberapa waktu lalu.

Jika rukun dan syarat nikah terpenuhi, kata Roslina, maka pernikahan mereka adalah pernikahan siri. Sah secara agama tetapi tidak diakui negara, karena tidak tercatat di negara. “Namun jika rukun dan syarat nikahnya tidak terpenuhi, maka dianggap pernikahan liar yang berarti tidak sah menurut agama dan juga tidak diakui negara,” tandasnya.

Dijelaskan, tidak ada aturan dalam Qanun Jinayat terkait pernikahan siri, tetapi untuk pernikahan yang tidak sah menurut Islam, maka sama dengan berzina. “Untuk ancaman hukuman terhadap pelaku perbuatan zina adalah cambuk 100 kali,” jelasnya.

Dikatakan, Satpol PP WH akan terus melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Banda Aceh sebagai upaya meminimalisir terjadinya perbuatan yang melanggar Qanun Syariat Islam.

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, dan kepada muda mudi kami harap untuk menjaga diri dari perbuatan terlarang yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam. Jaga batasan-batasan dalam pergaulan agar terhindar dari perbuatan maksiat," pungkasnya.(rn)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved