Bireuen

Target PBB-P2 Bireuen Rp 2,6 Miliar, Berikut Realisasinya hingga Awal Desember 2024

Birul Walidin mengatakan, target PBB-P2 tahun 2024 mencapai Rp 2,6 miliar, realisasi hingga awal Desember sudah mencapai...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Sejumlah wajib pajak sedang melunasi PBB-P2 di Kantor BPKD Bireuen.   

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Target pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Bireuen tahun 2024 mencapai Rp 2,6 miliar, realisasinya hingga minggu Desember 2024 sudah mencapai Rp 2 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Kabid
Penetapan PAD, Birul Walidin SSTP MEc Dev kepada Serambinews.com, Selasa (10/12/2024) terkait realisasi PBB-P2 tahun ini.

Amatan Serambinews.com di bagian penetapan dan pelayanan PBB-P2, ada belasan orang datang ke dinas tersebut melunasi kewajibannya membayar PBB-P2.

Birul Walidin mengatakan, target PBB-P2 tahun 2024 mencapai Rp 2,6 miliar, realisasi hingga awal Desember sudah mencapai Rp 2 miliar.

Langkah yang telah dilakukan sejak lama katanya, SPPT PBB-P2 untuk seluruh desa sudah diantar ke masing-masing kecamatan untuk diteruskan ke masing-masing desa.

Diharapkan para camat serta perangkat desa proaktif mengajak masyarakat untuk melunasi kewajibannya sebelum akhir tahun.  Kemudian, bagi masyarakat yang mungkin belum menerima SPPT dari keuchik dapat menanyakan langsung dan melakukan pembayaran ke dinas.

Melihat realisasi pemasukan dari PBB-P2 hingga awal Desember, tingkat partisipasi masyarakat melunasi kewajibannya sudah lumayan.

“Partisipasi camat, kepala desa, perangkat desa dan juga wajib pajak data sementara sudah lumayan dan masih banyak yang belum melunasi kewajibannya,” ujarnya.  

Kemudian bagi wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan besarnya PBB-P2 terhadap objek pajak miliknya
melalui online.

“Sekarang sudah mudah siapa saja dapat melakukan pengecekan besarnya pajak PBB-P2 melalui online atau datang ke kantor petugas akan melayani,” ujarnya.

Batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2024  hingga 30 Desember 2024, setelah melewati tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari nilai PBB-P2. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved