Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat usai Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Resmi Ajukan Banding
Pemecatan ini berkaitan dengan kasus penembakan yang melibatkan tiga pelajar di Semarang, Jawa Tengah.
SERAMBINEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin, seorang anggota kepolisian berusia 38 tahun, sedang menghadapi proses banding setelah dipecat secara tidak hormat oleh Polda Jateng.
Pemecatan ini berkaitan dengan kasus penembakan yang melibatkan tiga pelajar di Semarang, Jawa Tengah.
Pemecatan Aipda Robig terjadi dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Senin (9/12/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Suliti dan berlangsung hampir delapan jam.
Hasil sidang menyatakan Aipda Robig melakukan penembakan terhadap sekelompok pelajar yang tidak dalam kondisi terdesak dan tidak sedang menjalankan tugas kepolisian.
Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Pengakuan Korban Selamat Penembakan Aipda Robig, Diajak Bertemu Polisi, Dibawa Ikut Pra-Rekonstruksi
Banding dan Tanggapan Pihak Terkait
Setelah menerima putusan tersebut, Aipda Robig mulai menyusun dokumen memori banding.
"Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya," Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (13/12/2024).
Setelah selesai, dokumen tersebut akan diserahkan ke sekretaris sidang kode etik untuk dijadwalkan sidang banding.
Meskipun menghadapi pemecatan, Aipda Robig tetap bertekad untuk melawan keputusan tersebut.
Artanto menyebut, pihaknya belum mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding.
"Terlebih soal materi (banding), kami belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig)," ujarnya.
Baca juga: Nasib Aipda Robig Zaenudin usai Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka
Reaksi Keluarga Korban
Ayah dari salah satu korban penembakan, Andi Prabowo, menyatakan kepuasannya terhadap putusan pemecatan Aipda Robig.
Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara Karena Tembak Mati Siswa SMK di Semarang |
![]() |
---|
2 Prajurit TNI yang Tembak Mati Pelajar di Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat |
![]() |
---|
Aksi Penembakan di Bangkok, 6 Orang Tewas, Pelaku Akhiri Nyawa Sendiri |
![]() |
---|
VIDEO - Pasar Jadi Neraka! Penembakan Massal Thailand, 5 Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Aniaya Siswa SMA hingga Tewas , Ipda Ahmad Efendi Eks Kanit Reskrim di Asahan Resmi Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.