Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan BB Kasus Penggelapan Uang COD ke Jaksa, Begini Kasusnya

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU terse

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Polres Nagan raya
Polres Nagan Raya serahkan tersangka kasus penggelapan uang hasil COD ke jaksa, Jumat (13/12/2024). 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Laporan Rizwan II Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus penggelapan Cash On Delivery (COD) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jumat (13/12/2024).

Tersangka yang diserahkan guna menjalani proses hukum lebih lanjut adalah pria berinisial MW (27) warga asal Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Dikatakan, kasus berawal dilaporkan oleh PT Maja Pahit Solusi Bersama yang merupakan pengantar paket atau barang yang dipesan melalui aplikasi dan dengan sistem pembayaran COD.

Namun pelaku tidak memberikan uang hasil pengantaran barang ke warga dengan total kerugian sebesar Rp. 14.854.000.

"Dengan kejadian tersebut, pihak perusahaan memberikan kuasa terhadap pelapor untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya guna diproses secara hukum yang berlaku," ujar Vitra. (*)

Baca juga: Dinsos Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gunong Pungki Tadu Raya

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved