Berita Subulussalam

Cek Harga TBS Kelapa Sawit di Wilayah Barat Selatan hingga Timur Utara Aceh, Tertinggi Rp 3.125/Kg

Harga tertinggi TBS kelapa sawit di pabrik hanya Rp 3.125 per kilogram, itu pun hanya satu pabrik.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Ir Netap Ginting 

Laporan Khalidin Umar Barat | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Aceh, Netap Ginting menyoroti harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di daerah ini.

"Kita sorot karena meski harga Crude Palm Oil (CPO) tinggi, tapi harga TBS di Subulussalam masih di bawah harga ketetapan pemerintah," kata Ketua Apkasindo Provinsi Aceh, Netap Ginting kepada Serambinews.com, Minggu (15/12/2024).

Netap pun menyampaikan, harga TBS kelapa sawit di wilayah barat selatan Aceh masih berada pada level Rp 3.125 per kilogram. 

Harga ini untuk level tertinggi dan hanya pada satu pabrik.

Hal serupa juga TBS untuk Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di wilayah pantai timur Aceh.

Sejatinya, kata Netap Ginting, harga TBS kelapa sawit sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh dapat mencapai Rp 3.531 per kilogram.

Harga itu untuk tanaman kelapa sawit berusia 10-20 tahun. 

Sementara fakta di lapangan sampai saat ini, harga tertinggi TBS kelapa sawit di pabrik hanya Rp 3.125 per kilogram, itu pun hanya satu pabrik.

Belasan pabrik kelapa sawit lainnya yang beroperasi di Aceh, bahkan membeli TBS petani di bawah Rp 3.000 per kilogram.

Atas kondisi ini, Netap Ginting mendesak tim penetapan harga untuk turun ke pabrik-pabrik guna menyelesaikan persoalan harga TBS di daerah tersebut yang dinilai merugikan petani.

Sebab, di lapangan harga TBS kelapa sawit hingga kini masih tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Netap menyatakan, bahwa harga TBS yang dipatok pihak pabrik saat ini tidak lagi merujuk pada penetapan pemerintah.

"Fakta di lapangan bahwa pabrik kelapa sawit di Aceh sampai sekarang tidak mematuhi harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Netap Ginting.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved