Berita Banda Aceh
KKR Aceh Sambut Baik Pemerintah Aktifkan Lagi RUU KKR
Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan mengaktifkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsilaisi (KKR) Aceh, Masthur Yahya menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan mengaktifkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional.
Masthur mengatakan, komisioner KKR Aceh sangat siap memberikan pengalaman kepada pemerintah pusat untuk mendukung wacana tersebut. “KKR Aceh siap memberikan pengalamannya kepada KKR Nasional tentang bagaimana situasi berhadapan dengan korban, baik saat melakukan pengambilan pernyataan di tempat domisili korban, ketika dengar kesaksian korban di panggung publik, maupun prakondisi rekonsiliasi, baik secara individual maupun komunitas korban,” kata Masthur kepada Serambi, Jumat (13/12/2024).
Masthur mengungkap, penyusunan kembali UU KKR Nasional tersebut menjadi penting karena tidak hanya untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, tetapi juga untuk pengakuan terhadap korban masa lalu, mencegah pelanggaran HAM masa kini, dan jaminan ketidakberulangan di masa akan datang, terutama sekali pada daerah bekas konflik.
Ia menilai, jika UU KKR Nasional akan dihidupkan kembali maka pemerintah bisa belajar pada Pemerintah Aceh yang sudah membentuk lembaga KKR sejak tahun 2016 berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh.
Apalagi, kata Masthur, saat ini KKR Aceh menjadi pembelajaran berharga bagi generasi, salah satunya menjadi materi wajib mata kuliah hukum dan HAM di Fakultas Hukum, dan mata kuliah Pancasila di UPT MKU Universitas Syiah Kuala (USK).
“Hal ini penting dalam rangka mewariskan perdamaian secara berkelanjutan di Aceh, bukan untuk mengungkit luka lama, tapi sebagai sejarah dan pembelajaran bagi masa depan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa pemerintahan Prabowo Subianto bakal melakukan penyusunan kembali rancangan UU KKR. Yusril juga mengatakan UU KKR Nasional akan menjadi dasar penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu.
"Pemerintahan baru, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang," ujar Yusril pada acara puncak peringatan hari HAM sedunia Kemenham di TMII, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024) kemarin.(r)
Dana Parpol di Aceh Bertambah, MaTA Harap BPK Audit Rutin |
![]() |
---|
Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Tokoh Aceh Fakhrulsyah Mega Meninggal di RS Cibubur |
![]() |
---|
Dana Belanja Pemko Banda Aceh Bertambah Rp 19 Miliar di APBK Perubahan |
![]() |
---|
Pesan Sekjen saat ke Aceh, Pejabat Kemenag Harus Bisa Ceramah dan Bina Masyarakat |
![]() |
---|
Sediakan Sarana dan Kebijakan Mendukung, Banda Aceh Kembali Jadi Kota Layak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.