Selasa, 14 April 2026

Berita Lhokseumawe 

Cek Ketersediaan BBM Jelang Nataru, Disperindagkop Lhokseumawe Sidak SPBU

“Alhamdulillah, hasil sidak menunjukkan volume bahan bakar masih dalam ambang batas toleransi sesuai aturan. Ini penting agar masyarakat yang...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Lhokseumawe melalui Unit Metrologi Legal melaksanakan inspeksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tarmizi, Kecamatan Muara Dua, Selasa (17/12/ 2024).      

“Alhamdulillah, hasil sidak menunjukkan volume bahan bakar masih dalam ambang batas toleransi sesuai aturan. Ini penting agar masyarakat yang menggunakan SPBU di jalur lintas provinsi Medan-Banda Aceh tetap mendapatkan pelayanan sesuai standar,” ujar Muhammad Rizal.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Lhokseumawe melalui Unit Metrologi Legal melaksanakan inspeksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tarmizi, Kecamatan Muara Dua, Selasa (17/12/ 2024). 

Sidak ini bertujuan memastikan keakuratan volume bahan bakar yang disalurkan kepada konsumen, terutama menjelang natal dan tahun baru (Nataru).

Kepala Disperindagkop dan UKM, Muhammad Rizal, menjelaskan, pengukuran dilakukan menggunakan alat ukur standar untuk mengantisipasi kecurangan yang merugikan konsumen. 

“Alhamdulillah, hasil sidak menunjukkan volume bahan bakar masih dalam ambang batas toleransi sesuai aturan. Ini penting agar masyarakat yang menggunakan SPBU di jalur lintas provinsi Medan-Banda Aceh tetap mendapatkan pelayanan sesuai standar,” ujar Muhammad Rizal.

SPBU Tarmizi adalah salah satu dari empat SPBU di jalur lintas provinsi yang diprediksi akan mengalami lonjakan antrean kendaraan selama libur panjang. 

Dalam inspeksi ini, Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap indikasi kecurangan, seperti penggunaan alat ukur yang tidak akurat atau pemalsuan volume BBM. 

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menegakkan hukum sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Baca juga: Jelang Nataru, Pemkab Aceh Besar Diminta Waspada Inflasi

“Kami juga mengimbau para pengendara untuk melaporkan, jika menemukan indikasi kecurangan, seperti pencampuran bahan bakar, penjualan BBM di bawah standar, atau pemalsuan volume. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kuota BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga meminta seluruh aparat keamanan untuk berkolaborasi dalam pengawasan, sehingga distribusi BBM bersubsidi di Kota Lhokseumawe dapat berjalan lancar. 

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dan pelaku perjalanan dapat menikmati libur Nataru dengan aman dan nyaman.(*)

Baca juga: Tembok Milik SPBU di Pancur Batu Deliserdang Roboh Timpa Warga, 2 Orang Tewas dan 1 Luka Parah

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved