Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Tengah

Tuding KIP dan Panwaslih Tak Netral, Aliansi Mahasiswa Demo ke DPRK

“Kalau tidak ditindak lanjuti berdasarkan laporan tersebut, kita akan laporkan mereka ke yang lebih tinggi.” ASRAF, Kordinator Aksi

Editor: mufti
IST
KAWAL AKSI - Puluhan personel Polres Aceh Tengah melakukan pengawalan terhadap aksi Aliansi Mahasiswa bersama ormas dan LSM, di Kantor DPRK setempat, Selasa (17/12/2024). 

“Kalau tidak ditindak lanjuti berdasarkan laporan tersebut, kita akan laporkan mereka ke yang lebih tinggi.” ASRAF, Kordinator Aksi

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Aliansi Mahasiswa bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Aceh Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Selasa (17/12/2024).

Dalam aksi tersebut, Aliansi mahasiswa dan Ormas sekaligus LSM tersebut menyuarakan tuntutan terkait isu netralitas penyelenggaraan Pilkada 2024 di kabupaten itu.

Mereka menyoroti dugaan adanya praktik politik uang dan kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, hingga keterlibatan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.

Kordinator Aksi, Asraf, mengatakan, aksi yang mereka lakukan ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap pihak penyelenggara yang diduga tidak netral dalam menyelenggarakan pilkada Aceh Tengah.

"Kami mendesak Komisi A DPRK Aceh Tengah melakukan pemeriksaan terhadap KIP dan Panwaslih terkait dugaan ketidaknetralan selama proses Pilkada 2024, yang berkaitan dengan beberapa anggota lebih kepada timses paslon ketimbang penyelenggaraan,” kata Asraf.

Mereka juga menuntut DPRK untuk memeriksa Panwaslih terkait adanya laporan terhadap laporan dugaan pelanggaran pilkada yang cenderung didiamkan.

Kemudian, menuntuk DPRK untuk menghentikan indikasi masuk dan terlibatnya aparatur keamanan ke kancah politik. “Kami juga menuntut DPRK untuk melakukan pengawasan adanya praktik politik uang dalam perhelatan pilkada di Aceh Tengah kemarin,” jelas Asraf.

Adapun terhadap empat poin kesepahaman sebelumnya, pihak DPRK Aceh Tengah diberikan waktu melakukan pemanggilan dalam lima hari kerja ke dapan. Apabila dalam waktu yang sudah disepakati itu tidak dilakukan, koordinator aksi akan melaporkan pihak yang terlibat ke pihak yang lebih tinggi.

“Kalau tidak ditindak lanjuti berdasarkan laporan tersebut, kita akan laporkan mereka ke yang lebih tinggi nantinya, kita punya bukti-bukti semuanya,” ungkap Asraf.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fahrijal Kasir ST, mengatakan, atas empat poin kesepemahan dan laporan tersebut, pihaknya dalam waktu dekan akan memanggil KIP dan Panwaslih Aceh Tengah.

“Terkait laporan ini, akan kita teruskan. Nanti ada langkah-langkah yang akan kita bicarakan bersama. Kita akan klarifikasi kepada keduanya (Panwaslih dan KIP)” kata Fahrizal.(a)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved