Berita Aceh Besar
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Gampong Seurapong, Pulo Aceh ke Jaksa
“Benar, tersangka MA (40) selaku Keuchik Gampong Seurapong dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa,” kata Donna.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Benar, tersangka MA (40) selaku Keuchik Gampong Seurapong dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa,” kata Donna.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, tahun anggaran 2019-2020 pada Kamis (19/12/2024).
Pelimpahan kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (21/12/2024).
“Benar, tersangka MA (40) selaku Keuchik Gampong Seurapong dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa,” kata Donna.
Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi sudah tahap II, sehingga mereka melakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar.
Pelimpahan kasus tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, Lili Suparti SH MH.
Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Ketua BKAD Peusangan, Kasus Dugaan Korupsi Acara Studi Banding ke Jatim & Bali
Sebelumnya diberitakan, MA ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Besar atas dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada tahun 2019 dan tahun 2020 secara tidak transparan.
Dimana MA tidak melibatkan perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan tersebut.
Selain itu diketahui bahwa MA mengambil kebijakan sendiri atas pengelolaan Dana Desa tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan perangkat desa dan masyarakat Desa Seurapong.
Berdasarkan hasil Audit Kerugian Negara oleh Inspektorat Aceh Besar terkait pengelolaan keuangan Desa Seurapong Tahun Anggaran 2019 dan 2020 mengalami kerugian Negara sebesar Rp 762.009.762.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga turut melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 109.000.000, dan sepetak tanah dengan ukuran 9 x 70 Meter serta dokumen bukti lainnya.
MA selaku Keuchik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 thn 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Baca juga: Mantan Keuchik di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi APBG Rp 728 Juta
| Usai Sukses Sabet Gelar Juara Umum, Perbakin Aceh Besar Bidik 10 Emas di PORA XV 2026 |
|
|---|
| Pendaki Asal Aceh Utara Hilang Misterius Selama 5 Hari, Ditemukan Pekebun di Kaki Gunung Seulawah |
|
|---|
| Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat oleh Warga di Kaki Gunung Seulawah |
|
|---|
| Hari Keempat Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Seulawah, Tim SAR Sisir Puncak dan Jalur Lampanah |
|
|---|
| Mahasiswa FISIP USK dan JASA Aceh Besar Hidupkan Kembali Nilai Kepahlawanan Teuku Panglima Polem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Aceh-Besar-melakukan-pelimpahan-tersangka-dan-barang-bukti.jpg)