Berita Banda Aceh

Iming-iming Kerja di Laos , 2 Pelaku TPPO Ditangkap

"Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain,” Kombes Ade Har

Editor: mufti
Humas Polda Aceh
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto 

"Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain,” Kombes Ade Harianto, Dirreskrimum Polda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS. Kedua pelaku merupakan warga Bireuen, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (20/12/2024). 

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto mengatakan, dalam kasus ini kedua pelaku menjanjikan korbanya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.

"Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta," kata Ade, Senin (23/12/2024). 

Kemudian, ungkap Ade, sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming, yaitu salah satu modus kejahatan cybercrime dan diberikan target untuk melakukan penipuan. “Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” ujarnya. 

Ade menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut Penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh dibantu oleh Penyidik Polres Bireuen. Selain itu, pengungkapan berkat juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.

Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming. Karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara Lain.

“Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(r)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved