Berita Banda Aceh

40 Narapidana di Aceh Dapat Remisi Khusus Natal, 2 Orang Langsung Bebas

Sementara hari ini, 40 orang warga binaan beragama Nasrani yang memenuhi syarat mendapat remisi,” ujarnya. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Aceh, Meurah Budiman menyerahkan remisi khusus Natal 2024 secara simbolis, di Aula Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu, Rabu (25/12/2024). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 40 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani yang ada di Aceh menerima hak remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2024.

Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan, remisi yang diterima para napi tersebut bervariasi, mulai 15 hari sampai 2 bulan.

“Yang mendapatkan RK I (tidak langsung bebas) sebanyak 38 orang. Sementara yang RK II (langsung bebas) sebanyak dua orang,” kata Meurah Budiman kepada Serambinews.com, Rabu (25/12/2024). 

Meurah Budiman menyampaikan, dua narapidana yang langsung bebas usai mendapatkan remisi yaitu Lamhot Panjaitan dari dari Lapas Kutacane dan Agustinus Zega dari Lapas Aceh Singkil.

Baca juga: Peringati HUT ke-79 RI, Kanwil Kemenkumham Aceh Serahkan Remisi bagi 5.545 Narapidana

“Khusus yang beragama Muslim tentu remisi khusus diberikan ketika mereka itu merayakan Idul Fitri. Sementara hari ini, 40 orang warga binaan beragama Nasrani yang memenuhi syarat mendapat remisi,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, 40 narapidana yang menerima remisi tersebut sudah memenuhi syarat substantif dan administratif, yakni sudah memenuhi enam bulan masa pidana serta berkelakuan baik.

“Harapan kita kepada warga binaan yang mendapat remisi agar terus berbuat baik dan berkelakuan baik,” ucapnya. 

Penyerahan remisi khusus Natal itu dilaksanakan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, secara virtual dari Lapas Perempuan Bandung.

Sedangkan di Aceh diserahkan langsung oleh Kakanwil Hukum Aceh, Meurah Budiman, di Rutan Kelas II B Banda Aceh yang didampingi Kepala Rutan Banda Aceh Baharuddin dan Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyakatan Aceh Muhammad Ridwantoro.

Berikut rincian jumlah narapidana yang menerima remisi Natal di Aceh:

1. Lapas Banda Aceh: 1 orang. 
2. Lapas Lhokseumawe: 1 orang. 
3. Lapas Meulaboh: 2 orang. 
4. Lapas Kutacane: 17 orang. 
5. Lapas Idi: 1 orang. 
6. Lapas Kualasimpang: 1 orang. 
7. Lapas Blangpidie: 3 orang. 
8. Lapas Perempuan Sigli: 1 orang.
9. Lapas Lhoknga: 2 orang.
10. Rutan Banda Aceh: 1 orang.
11. Rutan Sinabang: 1 orang.
12. Rutan Jantho: 1 orang. 
13. Rutan Sabang: 1 orang.
14. Rutan Singkil: 7 orang.

 

Baca juga: VIDEO Pemkab Simeulue Siapkan Logistik Untuk Penumpang KMP Aceh Hebat yang Terjebak Cuaca Buruk

Baca juga: Ikut Serta dalam Gerakan Tahiroe Aceh, Pemkab Aceh Selatan Tanami Pohon di RTH Tama Pala Indah

Baca juga: Goresan Mural Bertema Harapan Baru Pasca Tsunami Menghiasi Dinding Toko Dekat MRB

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved