Video

VIDEO Pemerintah Aceh Ungkap Alasan Tunda kenaikan Pajak Kendaraan di Tahun 2025

Menurut gubernur, penundaan tersebut dilakukan sampai waktu yang cocok sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Aceh. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA mengatakan, bakal menunda kenaikan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025, meski opsi atas kedua pajak tersebut resmi diberlakukan pada 5 Januari mendatang. 

Menurut gubernur, penundaan tersebut dilakukan sampai waktu yang cocok sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Aceh. 

Hal tersebut disampaikan Safrizal saat menerima audiensi dari perwakilan industri otomotif di Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (27/12/2024). 

Safrizal menyebut, beban pajak tahun 2025 akan tetap disamakan dengan tahun 2024. Hal itu lantaran pihaknya telah mengonsepkan adanya penurunan dasar pengenaan dari PKB dan BBNKB. 

Baca juga: Aceh Sebagai Model Pembangunan Zakat Pengurangan Pajak

Di mana besaran keringanan yang dikonsepkan yaitu adanya penurunan 39,75 persen untuk BBNKB. Kemudian penurunan 81 persen untuk BBNKB angkutan orang; penurunan 63 persen untuk BBNKB angkutan umum dan barang; penurunan 9,63 persen untuk pengenaan PKB pribadi atau barang; dan penurunan 9,6 persen untuk PKB ambulans, pemadam kebakaran, sosial dan lain-lain.

Safrizal menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh selama ini masih berada pada angka di bawah 30 persen.

Minimnya pertumbuhan PAD tersebut dipengaruhi oleh kurangnya industri yang ada di Aceh. Sehingga, pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang tertinggi sebagai penyokong PAD Aceh.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved