Rabu, 8 April 2026

Berita Banda Aceh

Wakil DPRK Banda Aceh Minta Pemko Lindungi Perangkat Gampong dengan JKN

"Ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahu 2020 tentang Perubahan atas peraturan Presiden

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS
Musriadi Aswad 

"Ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahu 2020 tentang Perubahan atas peraturan Presiden

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dr Musriadi Aswad MPd berharap perangkat gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini difokuskan pada upaya peningkatan akses layanan Kesehatan perangkat gampong.

Karena itu, Musriadi meminta kepada pemko setempat untuk memperjuangkannya.

"Ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahu 2020 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019, yang mewajibkan Keuchik dan Perangkat Gampong menjadi peserta JKN," katanya kepada Serambinews.com, Jumat (27/12/2024).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) in8 mengimbau Pemerintah Kota Banda Aceh agar dapat memfasilitasi gampong dengan langkah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan melakukan Sosialisasi JKN kepada Pemerintah Gampong. 

Sebab perangkat gampong memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. 

"Perangkat gampong merupakan ujung tombak pelayanan publik. Mereka harus mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai, salah satunya melalui program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan," lanjut dia.

Informasi yang diterima sebelumnya para perangkat gampong sudah terdaftar dalam JKN melalui bantuan pemerintah pada Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Tetapi untuk memberikan kepastian perlindungan kesehatan agar lebih baik kepada keuchik dan perangkat gampong sesuai dengan regulasi, para keuchik dan perangkat dengan agar didaftarkan sebagai peserta JKN pada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan hak pelayanan Kesehatan Kelas 2.

Musriadi menyoroti pentingnya sinergi antara Pemko Banda Aceh, Dinas Kesehatan, DPMG, dan BPJS Kesehatan untuk merealisasikan hak perlindungan kesehatan bagi perangkat gampong

Musriadi menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk program ini perlu dimasukkan dalam APBK mendatang dan dapat terlaksana pada Tahun 2025.(*)
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved