Kupi Beungoh
Penerapan Ekonomi Syariah Pascapilkada Aceh
Beberapa lembaga perbankan besar di Aceh yang tetap konsisten dengan prinsip syariah pun mengalami pertumbuhan aset dan DPK secara signifikan. Karena
Oleh: Marhaban SHI MA*)
PASCADIBERLAKUKAN Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada tgl 4 Januari 2019, Provinsi Aceh diharapkan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Pasalnya Qanun LKS itu mewajibkan semua lembaga keuangan, mulai bank, leasing, asuransi, koperasi, dan lembaga serupa lainnya untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip syariah. Sejak saat itu, semua lembaga keuangan menyesuaikan sistem dari Konvensional ke sistem syariah.
Beberapa lembaga perbankan besar di Aceh yang tetap konsisten dengan prinsip syariah pun mengalami pertumbuhan aset dan DPK secara signifikan. Karena adanya peralihan nasabah dari konvensional ke syariah, sesuai dengan amanah qanun.
Hadirnya Qanun LKS ini merupakan upaya Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan islamisasi sistem perbankan. Tujuannya agar terlaksananya syariat islam secara kaffah di semua sektor, termasuk sektor keuangan dan muamalah.
Karena dengan ekonomi syariah akan terciptanya sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Lembaga keuangan syariah dinilai menjadi instrumen strategis yang menopang perekonomian dan resiliensinya juga teruji.
Di awal-awal penerapan Qanun LKS memang sempat menimbulkan kegaduhan karena persoalan teknis di kalangan masyarakat pada masa transisi. Hal itu, karena adanya perubahan yang spontan, membuat para nasabah terkaget-kaget dan belum beradaptasi dengan sistem yang baru meskipun sesungguhnya sistem ekonomi syariah ini sudah menjadi 'Urf (Kebiasaan) masyarakat Aceh secara tatanan kehidupannya yang menganut Islam dari sejak dahulu kala hanya saja belum tersistemkan.
Namun seiring berjalannya waktu, masyarakat Aceh pun kian beradaptasi dengan aktivitas sistem keuangan syariah di Aceh. Lembaga keuangan syariah telah memegang peranan penting dalam perputaran ekonomi.
Kondisi itu pun membantah keraguan sejumlah pihak yang menyatakan ekonomi Aceh akan berjalan di tempat jika diberlakukan Qanun LKS ini.
Nyatanya, perekonomian Aceh terus berputar. Terlihat dari data, pada tahun 2024, realisasi KUR untuk usaha masyarakat di Aceh justru melebihi angka 100 persen, dengan angkanya mencapai Rp 3,8 triliun.
Kunjungan wisatawan mancanegara ke Aceh juga mengalami peningkatan. Dalam lima tahun terakhir investasi sektor akomodasi juga tumbuh dengan baik. Ekonomi syariah semakin menguatkan posisi Aceh sebagai tujuan utama dalam wisata halal.
Pada November lalu, pihak BPS Aceh merilis jika pertumbuhan ekonomi Aceh pada triwulan III-2024 naik jadi 5,17 persen. Angka ini naik 2 persen jika dibandingkan triwulan II-2024.
Pelaksanaan PON Aceh-Sumut, Pekan Kebudayaan Aceh (PKA), hingga pertumbuhan aset pada perbankan syariah menjadi penyumbang utama terhadap tumbuhnya perekonomian Aceh.
Masyarakat Aceh yang dalam falsafah hidupnya sangat menjunjung tinggi hukum Islam, kini tak lagi dihadapkan pada kegamangan dalam menggunakan sistem keuangan. Kekhawatiran mereka akan sentuhan riba pun tuntas.
Namun dalam implementasinya, sistem ekonomi syariah memiliki banyak tantangan yang harus dihadapi. Mulai dari masyarakat yang masih ragu orisinalitas syariah pada lembaga keuangan syariah, hingga kemampuan memfasilitasi transaksi masyarakat Aceh dengan relasinya di luar Aceh, maupun luar negeri.
| Kita Punya Emas Energi, Tapi Mengapa Aceh Selalu Gelap? |
|
|---|
| Merdeka di Bendera, Gelap di Rumah Rakyat: PLN dan Janji yang Padam |
|
|---|
| Retaker UKMPPD dan Sistem Pendidikan Dokter |
|
|---|
| Ketika Balai Pengajian Mulai Tergeser oleh Dunia Digital |
|
|---|
| Aceh - Sumatra Gelap: Alarm Krisis Listrik Nasional dan Jalan Ilmiah Menuju Energi 100 Persen Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Marhaban-SHI-MA-8.jpg)