Senin, 25 Mei 2026

Kupi Beungoh

Penerapan Ekonomi Syariah Pascapilkada Aceh

Beberapa lembaga perbankan besar di Aceh yang tetap konsisten dengan prinsip syariah pun mengalami pertumbuhan aset dan DPK secara signifikan. Karena

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Marhaban SHI MA mahasiswa program doktoral Fiqh Modern UIN Ar-Raniry. 

Tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan ekonomi syariah harus dihadapi secara bersama-sama oleh pelaku usaha LKS hingga pemerintah.

Lalu bagaimana nasib ekonomi syariah di Aceh setelah Pilkada? Akankah Muzakir Manaf-Fadhlullah yang terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh mampu mewujudkan cita-cita menjadikan Aceh sebagai episentrum ekonomi syariah.

Jika menelisik dari visi-misi Mualem Dek Fadh, mereka memang mengusung visi Terwujudnya Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan. Dalam salah satu poinnya disebutkan juga melaksanakan kemandirian ekonomi Aceh dengan berbasis pada sektor unggulan Aceh.

Nah, dari visi dan misi ini tergambar sebuah harapan besar kepada pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh sangat bergantung pada gubernur dan wakil gubernur terpilih yang akan segera dilantik.

Jika memberikan perhatian penuh pada perkembangan ekonomi syariah, Mualem-Dek Fadh telah merealisasikan dua hal sekaligus, pelaksanaan syariat islam dalam aspek kehidupan masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Jika melihat poin melaksanakan kemandirian ekonomi Aceh dengan berbasis pada sektor unggulan Aceh. Maka dari data BPS, sektor pertanian dan perdagangan dari dua penyumbang terhadap PDRB Aceh. Pemimpin Aceh terpilih harus memiliki rencana yang nyata untuk mewujudkannya.

Langkah pertama, Pemerintah Aceh, lembaga keuangan syariah dan dunia pendidikan harus berkolaborasi dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang memahami ekonomi dan keuangan syariah. Karena SDM yang memahami ekonomi syariah lah yang akan menjadi pelaku ekonomi Aceh ke depan.

Selanjutnya, memberi jaminan terhadap regulasi agar semakin kuat dengan menciptakan regulasi-regulasi turunan dari Qanun LKS tersebut sebagai dukungan kegiatan ekonomi syariah masyarakat dengan mempertimbangkan kearifan lokal. 

Termasuk memperkuat peran dan fungsi dari Dewan Syariah Aceh (DSA) sebagai amanat dari Qanun LKS. Regulasi menjadi sektor paling penting terhadap ekonomi, karena memberikan kejelasan dan jaminan terhadap investasi di Aceh

Kemudian, pemerintah harus fokus dalam melihat sektor unggulan Aceh dalam penerapan ekonomi syariah. Misalnya dengan mengembangkan sektor pertanian dan peternakan yang lebih luas dengan dukungan infrastruktur yang memadai.

Karena provinsi Aceh yang penduduknya beragama Islam, maka akan semakin terpercaya dalam mengelola produk pertanian dan peternakan secara halal, sesuai dengan syariah. Pasar muslim masih sangat besar dan belum sepenuhnya tergarap.

Pengembangan UMKM, yaitu dengan menciptakan ruang akses mudah kepada pelaku usaha kecil dengan Lembaga Keuangan Syariah. Karena dengan adanya pembiayaan, maka usaha UMKM dapat berkembang dan berkontribusi terhadap ekonomi Aceh hingga mengurangi pengangguran.

Kemudian pada sektor pariwisata, di tengah gencarnya Kementerian Pariwisata RI membranding Indonesia sebagai tujuan wisata halal, maka Aceh harus menjadi pemain utama dalam sektor ini. 

Karena sejak dulu pariwisata Aceh sudah ramah muslim, tentu tidak perlu banyak perubahan dan persiapan lagi. Data Kemenpar, kunjungan wisatawan muslim ke Indonesia per tahun capai 3,9 juta orang dengan sumbangan devisa sekitar Rp 40-an triliun.

Selama ini Aceh memang sudah menjadi tujuan bagi wisatawan Malaysia. Jika selama ini dalam sebulan angka kunjungan berkisar 2-3 ribu orang, maka kedepan pemerintah harus mampu menarik lebih banyak lagi, dari total 34 juta penduduk Malaysia.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved