Harga Emas

Akhir tahun Naik Atau Turun? Cek Update Harga Emas Antam Hari ini 31 Desember 2024

Dengan harga yang stabil, emas tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang ingin melindungi kekayaan mereka dalam jangka panjang. 

|
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com  
(Ilustrasi update harga emas hari ini) Emas perhiasan yang dijual di salah satu toko emas di Pasar Tradisional Blangpidie, Kabupaten Abdya. 

SERAMBINEWS.COM - Hari ini Harga emas  bersertifikat dari perusahaan PT Aneka Tambang  Tbk (Antam) akhir tahun tercatat stabil, Selasa (31/12/2024). 

Pada perdagan harga emas Antam hari Selasa  (31/12/2024), harga emas Antam tercatat Rp1.528.000 per gram.

Pada hari sebelumnya harga emas  naik Rp2.000 dari harga Rp 1.526.000 menjadi Rp 1.528.000, Senin (30/12/2024).

Meskipun kenaikannya kecil, hal ini menarik perhatian masyarakat karena emas dianggap sebagai "safe haven" atau aset pelindung kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh kebijakan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2023 yang mengurangi tarif pajak penghasilan (PPh) untuk pembelian emas batangan.

Berikut SERAMBINEWS.COM akan memberikan informasi terupdate harga emas Antam pada hari Selasa, (31/12/2024) yang tercatat pada situs resmi Antam pada pukul 10.00 WIB.

Harga emas Antam pada Selasa (31/12/2024) tercatat stabil. Berdasarkan informasi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam berada di angka Rp1.528.000 per gram

Penutup akhir tahun 2024, harga emas hari ini menunjukkan stabilitas, meskipun dalam beberapa hari sebelumnya sempat mengalami penurunan dan kenaikan. 

Perubahan harga ini juga dipengaruhi oleh aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, yang mengatur bahwa konsumen yang membeli emas batangan tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) seperti sebelumnya.

Namun, para pedagang emas diwajibkan untuk memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual emas batangan.

Tarif pajak ini lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan PPh 22 sebesar 0,45 persen.

Harga emas yang tercantum berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa harga emas Antam di gerai lain dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing gerai.

Antam juga menawarkan berbagai pilihan berat emas batangan yang dapat dibeli konsumen, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram, dengan harga yang sudah mencakup pajak PPh 0,25 persen.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam pada (30/12/2024), lengkap dengan harga setelah pajak:

0,5 gram: Sebelum pajak Rp814.000, Setelah pajak Rp816.035
1 gram: Sebelum pajak Rp1.528.000, Setelah pajak Rp1.531.820
2 gram: Sebelum pajak Rp2.996.000, Setelah pajak Rp3.003.490
3 gram: Sebelum pajak Rp4.469.000, Setelah pajak Rp4.480.173
5 gram: Sebelum pajak Rp7.415.000, Setelah pajak Rp7.433.538
10 gram: Sebelum pajak Rp14.775.000, Setelah pajak Rp14.811.938
25 gram: Sebelum pajak Rp36.812.000, Setelah pajak Rp36.904.030
50 gram: Sebelum pajak Rp73.545.000, Setelah pajak Rp73.728.863
100 gram: Sebelum pajak Rp147.012.000, Setelah pajak Rp147.379.530
250 gram: Sebelum pajak Rp367.265.000, Setelah pajak Rp368.183.163
500 gram: Sebelum pajak Rp734.320.000, Setelah pajak Rp736.155.800
1000 gram: Sebelum pajak Rp1.468.600.000, Setelah pajak Rp1.472.271.500 
Dengan harga yang stabil, emas tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang ingin melindungi kekayaan mereka dalam jangka panjang. 

Masyarakat juga menjadikan emas sebagai aset yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Stabilitas harga emas ini menunjukkan bahwa nilai emas batangan yang dijual oleh Antam tetap terjaga.

Penting bagi konsumen untuk memantau harga secara berkala jika berniat untuk membeli atau menjual emas batangan.

Keamanan dan transparansi harga yang ditawarkan oleh Antam menjadikannya pilihan utama bagi banyak orang yang ingin menyimpan kekayaan dalam bentuk emas.

Stabilitas harga emas Antam ini mencerminkan tingginya permintaan terhadap logam mulia, baik untuk tujuan penyimpanan kekayaan maupun kebutuhan lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved