Berita Lhokseumawe
BKN Umumkan Peserta Tenaga Kesehatan dan Teknis Aceh Utara Tahun 2024 yang Lulus Seleksi PPPK
Padahal secara jadwal, pengumuman PPPK Aceh Utara tahun 2024 diumumkan secara bersamaan pada 31 Desember 2024.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Amirullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Desember 2024 mengumumkan nama-nama peserta tenaga kesehatan (nakes) dan Tenaga Teknis Kabupaten Aceh Utara yang lulus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Sedangkan untuk formasi guru masih menunggu diumumkan BKN. Kendati sebelumnya dijadwalkan pengumuman ketiga formasi tersebut, nakes, teknis dan guru bersamaan yang dijadwalkan pada 31 Desember 2024.
Untuk diketahui Pemkab Aceh Utara pada akhir tahun 2024 mendapat formasi penerimaan PPPK untuk tiga formasi mencapai 1.110 orang. Yaitu 750 untuk guru, 100 untuk tenaga kesehatan, dan 260 untuk tenaga teknis.
Sedangkan jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi Tahun 2024 dari pada 3 - 7 Desember 2024 mencapai 5.172 orang dari 5.412 pelamar.
Baca juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Naik di Awal Tahun 2025, Berikur Rincian Lengkap dengan Daftar Tunjangannya
“Baru ada hasil pengumuman PPPK Teknis dan Nakes,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin MSP, melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur, Mulyadi Idris, MPd kepada Serambinews.com, Selasa (1/1/2025),
Sedangkan pengumuman kelulusan seleksi kompetensi untuk guru PPPK belum disampaikan BKN. Namun, bukan hanya untuk Aceh Utara, tapi juga kabupaten/kota lainnya.
“Khusus guru belum ada info dari BKN. Semua kab/kota belum ada,” ujar Mulyadi.
Padahal secara jadwal, pengumuman PPPK Aceh Utara tahun 2024 diumumkan secara bersamaan pada 31 Desember 2024.
“Menunggu dikirim dari BKN,” ujarnya.
Untuk proses selanjutnya, peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi tersebut dapat mempersiapkan diri untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) penyampaian kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Batas waktu penyampaian dokumen elektronik sampai dengan 31 Januari 2025.(*)
| Rumah Beratap Daun Rumbia di Lhokseumawe Terbakar, Begini Kondisinya |
|
|---|
| Satu Unit Rumah di Lhokseumawe Terbakar, Keluarga Korban Tempati Tenda Darurat |
|
|---|
| Ratusan Peserta Ikuti Seminar Jurnalisme HIMAKO Unimal, Bahas Perubahan Wajah Jurnalisme Era Digital |
|
|---|
| Lahan Terbakar di Perbukitan Panggoi Lhokseumawe |
|
|---|
| Akademisi Minta Pencabutan Pergub JKA Dituangkan Tertulis, Muksalmina: Harus Ada Dokumen Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kantor-Bup-Acut-Terbaru1.jpg)