Jumat, 22 Mei 2026

Gaji PNS Guru Naik, Benarkah Akan Ada Potongan? Ini Penjelasannya

Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu.

Tayang:
Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM - Memasuki tahun 2025, pemerintah membawa kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok untuk golongan I hingga IV mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara setelah periode yang penuh tantangan.

Nominal kenaikan gaji ini baru dapat dirasakan secara langsung mulai Januari 2025.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup kenaikan tunjangan pensiunan, memastikan para purna tugas tetap mendapatkan apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.

Namun, kabar berbeda datang untuk tenaga pengajar, khususnya guru PNS dan PPPK.

Meski mendapatkan kenaikan tunjangan sertifikasi yang setara satu kali gaji pokok, potongan pajak akan dikenakan pada tunjangan tersebut.

Hal ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa penerima tunjangan profesi guru wajib membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan.

Benarkah demikian?

Prediksi Potongan Gaji PNS 2025

Kabar mengenai Pemerintah yang belum lama ini telah resmi menetapkan aturan terkait pemotongan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK kian masif beredar di kalangan Guru tanah air.

Pasalnya aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tersebut, memuat tentang Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK semua golongan ditetapkan setara dengan satu kali gaji.

Sementara itu, gaji pokok guru PNS dan PPPK tidak diatur dalam Permendikbud tersebut, melainkan tertuang dalam PP No 5 Tahun 2024 untuk PNS.

Berbeda dengan PPPK juga yang dalam Perpres No 11 Tahun 2024.

Hal ini mengundang banyak kekhawatiran dan tanda tanya besar dikalangan para guru.

Sebab belum lama ini Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi tegaskan tunjangan sertifikasi naik 1 kali gaji.

Tanpa pandang bulu guru akan terima transferan dengan nominal ini mulai tahun 2025.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki guru.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi, pendapatan guru akan meningkat pesat.

Namun ternyata ada pemotongan dalam tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK.

Ini bukan yang pertama, pasalnya hal ini juga sempat disetujui Mendikbud Nadiem Makarim pada saat memimpin.

Dimana besarnya gaji yang diterima sebesar satu kali gaji pokok disalurkan sesuai jadwal triwulan dengan penyesuaian golongan.

Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK termasuk sertifikasi dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan.

“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,” bunyi Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Baca juga: Ini Kisaran Nominal Gaji PNS yang Naik di Awal Bulan Januari 2025 Lengkap Daftar Tunjangannya

Lantas apa saja yang menyebabkan pengurangan dalam pemberian tunjangan sertifikasi tenaga guru di tanah air?

Perincian Potongan Gaji Guru 2025

Meski belum ada perincian pasti dari pemerintah, namun jika berpatokan pada tahun sebelumnya, maka pajak bisa di rincikan dengan Mengacu pada PP No 80/2010 bahwa setiap penghasilan akan dikenai potongan pajak termasuk besarnya tunjangan sertifikasi guru ASN dengan persentase sebesar ini.

Bagi guru ASN golongan I dan II potongan pajak penghasilan atas tunjangan sertifikasi akan dikenakan potongan 0 persen.
Bagi golongan III potongan pajak yang mengharuskan dibayarkan adalah 5 persen.
Pajak penghasilan bagi ASN golongan IV sebesar 15 persen.
Baca juga: Yakin Gaji PNS 2025 Akan Naik? Ini Penjelasan Terbaru dari Kementerian PANRB

Dari potongan tersebut, jika dinominalkan dengan tunjangan sertifikasi guru yang rata-rata itu mininalnya sudah masuk ke goolongan III, tepatnya mulai dari IIIa maka besarnya menjadi :

Gaji pokok golongan IIIa diketahui Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100

5 persen x Rp7.982.700 = Rp399.105

Jadi tunjangan sertifikasi guru setelag dikenakan potongan pajak 5 persen bagi golongan III Rp7.982.700 - Rp399.105 yang diterima menjadi Rp7.582.995
Lalu berapa persen PPh yang ditetapkan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi?

Menurut informasi yang didapatkan Tim Klik Pendidikan dari laman pajak.go.id, PPh untuk guru PNS golongan I dan II adalah 0 persen.

Sementara untuk golongan III sebesar 5?n golongan IV 15 persen .

Pendapatan Bersih Guru di Tahun 2025

Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PNS pasca naik 1 kali gapok

Golongan I:

Ia: Rp2.522.600 + Rp2.522.600 = Rp5.045.200

Ib: Rp2.670.700 + Rp2.670.700 = Rp5.341.400

Ic: Rp2.783.700 + Rp2.783.700 = Rp5.567.400

Id: Rp2.901.400 + Rp2.901.400 = Rp5.802.800

Golongan II:

IIa: Rp3.633.400 + Rp3.633.400 = Rp7.266.800

IIb: Rp3.797.500 + Rp3.797.500 = Rp7.595.000

IIc: Rp3.958.200 + Rp3.958.200 = Rp7.916.400

IId: Rp4.125.600 + Rp4.125.600 = Rp8.251.200

Golongan III:

IIIa: Rp4.575.200 + Rp4.575.200 = Rp9.150.400

IIIb: Rp4.768.800 + Rp4.768.800 = Rp9.537.600

IIIc: Rp4.970.500 + Rp4.970.500 = Rp9.941.000

IIId: Rp5.180.700 + Rp5.180.700 = Rp10.361.400

Golongan IV:

IVa: Rp5.399.900 + Rp5.399.900 = Rp10.799.800

IVb: Rp5.628.300 + Rp5.628.300 = Rp11.256.600

IVc: Rp5.866.400 + Rp5.866.400 = Rp11.732.800

IVd: Rp6.114.500 + Rp6.114.500 = Rp12.229.000

IVe: Rp6.373.200 + Rp6.373.200 = Rp12.746.400

Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PPPK pasca naik 1 kali gapok

Golongan I: Rp2.900.900 + Rp2.900.900 = Rp5.801.800

Golongan II: Rp3.071.200 + Rp3.071.200 = Rp6.142.400

Golongan III: Rp3.201.200 + Rp3.201.200 = Rp6.402.400

Golongan IV: Rp3.336.600 + Rp3.336.600 = Rp6.673.200

Golongan V: Rp4.189.900 + Rp4.189.900 = Rp8.379.800

Golongan VI: Rp4.367.100 + Rp4.367.100 = Rp8.734.200

Golongan VII: Rp4.551.800 + Rp4.551.800 = Rp9.103.600

Golongan VIII: Rp4.744.400 + Rp4.744.400 = Rp9.488.800

Golongan IX: Rp5.261.500 + Rp5.261.500 = Rp10.523.000

Golongan X: Rp5.484.000 + Rp5.484.000 = Rp10.968.000

Golongan XI: Rp5.716.000 + Rp5.716.000 = Rp11.432.000

Golongan XII: Rp5.957.800 + Rp5.957.800 = Rp11.915.600

Golongan XIII: Rp6.209.800 + Rp6.209.800 = Rp12.419.600

Golongan XIV: Rp6.472.500 + Rp6.472.500 = Rp12.945.000

Golongan XV: Rp6.746.200 + Rp6.746.200 = Rp13.492.400

Golongan XVI: Rp7.031.600 + Rp7.031.600 = Rp14.063.200

Golongan XVII: Rp7.329.000 + Rp7.329.000 = Rp14.658.000

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Benarkah Ada Potongan Gaji PNS Guru di Pencairan Bulan Januari 2025? Ini Penjelasannya

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Naik di Awal Tahun 2025, Berikur Rincian Lengkap dengan Daftar Tunjangannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved