Truk Fuso Kontra Hiace
Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Beruntun, Kapolres Pidie: Tidak Ditemukan Jejak Rem
"Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP terhadap insiden kecelakaan di jalan Banda Aceh-Medan KM 77 Muara Tiga...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Polres Pidie telah menetapkan sopir truk tronton Fuso R10 BK 8030 DA bernama Heriadi (52) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan.
Insiden maut itu terjadi di jalan nasional Banda Aceh-Medan di kaki Seulawah, di KM 77 Gampong Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie, Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat kejadian, sang sopir bersama kernet bernama Ibnu Al-Zidan (21).
Keduanya sebagai warga Dusun Rakyat Rejo, Kecamatan Suka Ramai, Kabupaten P Tualang Langkat.
Untuk diketahui, truk Fuso BK 8030 DA terlibat tabrakan dengan mobil penumpang Toyota Hiace BL 7494 AA hingga menimpa sepeda motor Scopy BL 3556 01, sehingga merenggut lima nyawa.
"Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP terhadap insiden kecelakaan di jalan Banda Aceh-Medan KM 77 Muara Tiga," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, kepada Serambinews.com, Jumat (3/1/2025)
Ia menjelaskan, dalam proses olah TKP, yang dilakukan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh dan Unit Laka Satlantas Polres Pidie dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
Metode itu merupakan salah satu metode untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
"Polisi juga mencari jejak pengereman sebagai bagian dari analisis, hasilnya tidak ditemukan jejak rem," jelas Kapolres Jaka Mulyana.
Ia menyebutkan, hasil dari olah TKP yang dilaksanakan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh dan Unit Laka Satlantas Polres Pidie.
Juga hasil scientific crime investigation (SCI) dengan metode TAA Cyclone dan PC Crash hingga keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa polisi, bahwa truk tronton Fuso BK 8030 DA melaju dengan kecepatan 62 Km/jam.
Sehingga saat jalan menurun, truk Fuso BK 8030 DA tidak mampu mengendalikan kendaraan sehingga mengambil lajur kendaraan lain.
Di mana saat bersamaan meluncur mobil penumpang Toyota Hiace BL 7494 AA dan satu unit sepeda motor jenis Scopy BL 3556 O. Saat itu, Scopy berada di belakang mobil penumpang Hiace.
Setelah menabrak mobil penumpang Hiace, truk Fuso tersebut juga menabrak pengendera sepeda motor, hingga terseret sejauh 14 meter dari titik tabrak.
"Hasil olah TKP di lokasi kejadian, ternyata tidak ditemukan jejak rem," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi.
Selain itu, hasil gelar perkara sudah cukup dua alat bukti dinaikan perkaranya ke penyidikan. Sehingga sopir truk tronton Fuso BK 8030 DA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas di jalan Banda - Aceh Km 77 Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga.
"Saat ini, sopir truk tronton Fuso sudah dilakukan penahanan di sel Mapolres Pidie," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.