Berita Aceh Utara
Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Eks Bendahara Dinkes Aceh Utara Besok Jalani Sidang Lagi di PN Tipikor
Agenda sidang lanjutan kasus tersebut adalah mendengar atau penyampaian materi pleidoi (pembelaan) oleh pengacara terdakwa, yaitu T Fakhrial Dani, MH.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara Tahun Anggaran 2019-2020, Maisarah yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, Senin (6/1/2025) besok, kembali dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh.
Agenda sidang lanjutan kasus tersebut adalah mendengar atau penyampaian materi pleidoi (pembelaan) oleh pengacara terdakwa, yaitu T Fakhrial Dani, MH.
Untuk diketahui, perempuan warga Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe itu sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada sidang 20 Desember 2024.
Sidang kala ityu dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi, SH, MH, dengan Hakim Anggota H Harmi Jaya, SH, dan Anda Ariansyah, MH.
“Agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” ujar JPU Kejari Aceh Utara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kala itu.
“Pertama, menyatakan Terdakwa Maisarah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU.
“Kedua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tuntut jaksa.
“Lalu membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan,” papar penuntut.
“Menghukum agar terdakwa Maisarah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 918.276.760, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tukas JPU dalam tuntutannya.
“Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan terhadap pelunasan uang pengganti tersebut disetor ke kas negara Cq Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara,” ujar JPU.
Sementara itu, T Fakhrial Dani, MH, pengacara terdakwa kepada Serambinews.com sebelumnya menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang lanjutan, 6 Januari 2025.
“Sangat kita pertanyakan ahli yang menghitung kerugian negara yaitu Inspektorat Aceh Utara, siapa yang menyatakan kerugian negara,” ujar T Fakhrial Dani, MH.
Ahli, urai T Fakhrial Dani, mengatakan hanya menghitung kerugian berdasarkan pernyataan pegawai yang belum menerima dan membandingkan dengan amprahan yang disampaikan dinas ke keuangan.
“Ini aneh. Sedangkan audit BPK setiap tahun ke Dinas Kesehatan Aceh Utara tidak pernah mengatakan ada kerugian dan diakui oleh kepala dinasnya. Ini akan kami uraikan lebih jauh dalam pledoi,” pungkas T Fakhrial Dani.(*)
korupsi
terdakwa korupsi
PN Tipikor
Dinas Kesehatan Aceh Utara
Banda Aceh
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tabrakan di Jalan Nasional Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Universitas Bumi Persada Benchmarking ke Unmuha, Perkuat Implementasi Kerjasama dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Warga Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah di Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.