Video

VIDEO - Sosok Kapolsek Cinangka yang Abai Laporan Korban, Kini Jabatan AKP Asep Iwan Dipertaruhkan

Buntut kabar adanya pengabaian itu, kini AKP Asep Iwan telah diperiksa oleh Unit Propam Polres Cilegon.

|

SERAMBINEWS.COM - Sosok Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan menjadi sorotan lantaran diduga menolak mendampingi bos rental mencari mobilnya, hingga berujung tewas ditembak oknum anggota TNI AL.

AKP Asep Iwan juga sudah mengklarifikasi atas tuduhan mengabaikan pendampingan atas kasus bos rental ini.

Buntut kabar adanya pengabaian itu, kini AKP Asep Iwan telah diperiksa oleh Unit Propam Polres Cilegon.

Saat dikonfirmasi, AKP Asep Iwan Kurniawan mengatakan dirinya bukan diperiksa Propam melainkan hanya dimintai klarifikasi dan konfirmasi atas kejadian tersebut.

"Saya bukan diperiksa propam, tapi melakukan klarifikasi dan konfirmasi pemberitaan itu, kebenarannya seperti apa, jadi tidak diperiksa propam," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (3/1/2025) kepada Tribun Banten.

AKP Asep Iwan Kurniawan diketahui belum setahun menjabat sebagai Kapolsek Cinangka.

Sebelum menjabat Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan pernah menjabat beberapa posisi di kepolisian wilayah Provinsi Banten.

AKP Asep Iwan Kurniawan dikenal ahli di bidang reserse.

Oleh karena itu dia pernah dipercaya Polri menjadi Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Kanit Reskrim Polsek Cilegon, Kanit Reskrim Polsek Pulomerak.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, AKP Asep memiliki harta kotor sebesar Rp312 juta.

Namun lantaran memiliki utang sebesar Rp15 juta, maka harta bersihnya menjadi Rp297 juta.

 Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan mengaku tak bermaksud menolak permintaan pendampingan dari korban.

AKP Asep beralasan bahwa saat dikonfirmasi, orang-orang yang datang mengaku bahwa mereka dari pihak leasing.

Asep menyebut bahwa saat ditanya kelengkapan kendaraan,  korban dan rombongannya sedang terburu-buru sehingga tak sempat menunjukkan surat atau dokumen kelengkapan mobil yang hendak ditarik.

Menurut Asep, keterangan dan dokumen pelengkap kendaraan korban dibutuhkan sebagai dasar tindakan kepolisian guba menghindari dan meminimalisir pelanggaran hukum.

"Tidak ada sedikitpun maksud untuk melakukan penolakan terhadap permintaan atau permohonan dari siapapun yang meminta pendampingan, namun kami juga tidak mau melanggar aturan atau melanggar hukum karena ini berkenaan dengan upaya paksa." jelasnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved