Ahok Diperiksa Penyidik KPK 1,5 Jam Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
Ahok diperiksa selama 1,5 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok diperiksa selama 1,5 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.
"Saksi untuk kasus korupsi LNG, itu aja sih," kata Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025) siang.
Ahok menjelaskan mengapa pemeriksaan terhadap dirinya begitu cepat.
Menurut Ahok, hal itu dikarenakan dia sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam perkara LNG ini.
"Ya kan kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata udah enggak perlu, udah ada semua gitu, loh. Tinggal mengkonfirmasi aja," ucap mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Ahok mengaku lupa ia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang mana.
Dia juga mengaku lupa berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK.
"Gua udah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi komut, itu aja sih. Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih," ujar dia.
Ahok sebelumnya memang sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara LNG pada Selasa, 7 November 2023.
Pada waktu itu dia diperiksa tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina 2009–2014. Karen kini sudah dihukum 9 tahun penjara.
Berbeda dengan hari ini, kala itu Ahok diperiksa selama kurang lebih 6,5 jam.
"Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen, itu aja sih," kata Ahok waktu itu.
Baca juga: VIDEO - Ahok Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi LNG PT Pertamina
KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG yang sebelumnya telah menghukum mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, selama 9 tahun penjara.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina, Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK).
Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dengan pidana penjara sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis banding menilai Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011–2021.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya,” bunyi amar putusan banding dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (11/10/2024).
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Jakarta ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sumpeno dengan hakim anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Selain itu, majelis hakim meminta Karen agar tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500,” imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.
Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.
Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah 113.839.186,60 dolar AS justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.
Baca juga: Kementerian Sudah Bertambah Jadi 48, Apakah Jumlah Formasi CPNS 2025 Juga Ikut Bertambah?
Baca juga: Hati-hati, Beredar Link Palsu Informasi Bansos, Berisi Pishing dan Penipuan
Baca juga: Harmoni Islam dalam Tradisi Tot Apam, Waled Nura: Kedermawanan Masyarakat Aceh
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
| Kejati Aceh Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa |
|
|---|
| Seuramoe NSO: Wadah PHE Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Operasi Hulu Migas |
|
|---|
| Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Capai Rp 4,8 Miliar |
|
|---|
| MaTA Ungkap Ada Aktor Penting Terlibat dalam Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Kejati Bidik Tersangka |
|
|---|
| VIDEO - Mencekam! Sahroni Sembunyi di Plafon Saat Rumah Dijarah, Nafas Tertahan Takut Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Komisaris-Utama-PT-Pertamina-Persero-Basuki-Tjahaja-Purnama-alias-Ahok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.