Kasus Rudapaksa

Tersangka 'Dukun Cabul' di Aceh Besar Rudapaksa Pasien di Bawah Umur, Begini Modus dan Kronologinya

Pelapor sekaligus orang tua korban berinisial Z kemudian membawa anaknya yang sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya (tengah) saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Mapolresta setempat, Kamis (9/1/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pria berinisial TI (49) di Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa (7/1/2025).

Pria TI yang dikenal sebagai dukun diringkus setelah merudapaksa pasiennya sendiri anak berusia 15 tahun warga Kota Banda Aceh.

Aksi dukun cabul itu dilakukan di Gampong Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar sekitar Juni 2024 lalu.

“Sudah dipanggil sebanyak dua kali tetapi tersangka tidak menghadiri kedua panggilan tersebut,” ungkap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Mapolresta setempat, Kamis (9/1/2025).

Kronologi Kejadian

Awalnya tersangka berinisial TI mengaku kepada warga bahwa bisa menyembuhkan penyakit.

Pelapor sekaligus orang tua korban kemudian membawa anaknya yang sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan.

Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka memberitahukan bahwa korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya, lalu TI mengobati korban dengan obat kampung.

Kemudian TI menyuruh korban menginap di tempat tersangka karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersamanya.

"Korban kemudian bersama ayahnya tinggal dirumah tersangka," ungkap Kompol Fadillah.

"Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban Ketika pelapor (ayah korban) pergi bekerja ke luar untuk membuka toko," tambahnya.

Tersangka melakukan aksinya dengan dalih memeriksa korban dan memecahkan benjolan getah bening.

"Tersangka melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sudah berkali-kali," ungkap Kompol Fadillah.

Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang tersangka perbuat.

"Karena jika korban bercerita maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi," jelas Kompol Fadillah.

Adapun alat bukti yang didapat pihak kepolisian yakni hasil pemeriksaan psikolog dan visum korban.

Tersangka dijerat pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan. 

Di sisi lain, data Unit IV PPA Polresta Banda Aceh menyebutkan, kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tahun 2023 sebanyak 25 kasus dan tahun 2024 naik menjadi 29 kasus.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved