Berita Lhokseumawe

Hingga 10 Januari 2025,  Gaji Ribuan PNS di Lhokseumawe Belum Dibayar 

"Di awal tahun memang sudah lumrah terjadi keterlambatan pembayaran gaji bagi kami PNS. Tapi biasanya paling lambat tabggal 3 atau 4 Januari sudah...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Plt Kepala BPKAD Lhokseumawe, M Ridwan 

"Di awal tahun memang sudah lumrah terjadi keterlambatan pembayaran gaji bagi kami PNS. Tapi biasanya paling lambat tabggal 3 atau 4 Januari sudah cair. Tapi khusus tahun ini, sudah tanggal 10 Januari belum cair. Jadi, ini baru pertama kali terjadi di Lhokseumawe," ujar seorang PNS yang enggan disebutkan namanya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Gaji untuk ribuan PNS dan PPPK Lhokseumawe jatah Januari 2025, hingga Jumat (10/1/2025) belum cair.

Meskipun pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Lhokseumawe, beberapa hari lalu sempat memberi pernyataan kepada Serambinews.com, kalau gaji PNS dan PPPK jatah Januari 2025, selambat-lambatnya akan dibayarkan pada Jumat hari ini.

Sebagaimana diketahui, di Lhokseumawe terdapat 2.900-an PNS.

Sehingga tiap bulan, dibutuhkan anggaran Rp 15 miliar lebih untuk membayar gaji para PNS.

Sedangkan PPPK di Lhokseumawe berjumlah 700 orang lebih, sehingga tiap bulannya dibutuhkan dana Rp  2 miliar untuk membayar gaji mereka.

Sejumlah PNS di Kota Lhokseumawe mengakui, kalau sampai saat ini mereka belum menerima gaji.

"Di awal tahun memang sudah lumrah terjadi keterlambatan pembayaran gaji bagi kami PNS. Tapi biasanya paling lambat tabggal 3 atau 4 Januari sudah cair. Tapi khusus tahun ini, sudah tanggal 10 Januari belum cair. Jadi, ini baru pertama kali terjadi di Lhokseumawe," ujar seorang PNS yang enggan disebutkan namanya.

Plt Kepala BPKAD Lhokseumawe, M Ridwan, mengakui kalau gaji PNS dan PPPK jatah Januari 2025 belum bisa dicairkan. 

Hal ini sehubungan penetapan qanun APBK 2025 Kota Lhokseumawe masih berprosrs.

Diuraikan, pada 30 Januari 2024 lalu, proses evaluasi Gubernur Aceh terhadap APBK Kota Lhokseumawe tahun 2025 telah selesai.

Sehingga dilanjutkan dengan tahap menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Aceh.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Dikabarkan Naik, Benarkah? Ini Faktanya

"Tindaklanjut terhadap hasil evaluasi gubernur juga harus disahkan pihak DPRK Lhokseumawe. Jadi, hasil tindaklanjut ini baru disahkan DPRK pada Jumat tadi pagi pukul 10.00 WIB," katanya.

Baru pada Senin (13/1/20205) pihaknya akan ke Banda Aceh untuk meminta dikeluarkannya nomor register ke Pemerintah Aceh. 

"Selanjutnya baru dikunci atau disahkan Qanun APBK Lhokseumawe tahun 2025," paparnya.

Setelah itu baru gaji PNS dan PPPK jatah Januari 2025 bisa dicairkan.

"Kita targetkan paling  telat Jumat deoan, gaji bagi PNS dan PPPK sudah cair semuanya," pungkasnya.(*)

Baca juga: ASN Simeulue akan Demo, Begini Respon Pj Bupati Simeulue: "PNS Dilarang Kritik Atasan di Muka Umum"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved