Berita Bireuen
Pj Gubernur Aceh Safrizal Tinjau Verifikasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Bireuen
Safrizal ZA meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni yang akan dilakukan pada tahun 2025 oleh Pemerintah Aceh
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni yang akan dilakukan pada tahun 2025 oleh Pemerintah Aceh.
Peninjauan ini dilakukan di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat (10/1/2025).
Salah satu rumah yang dikunjungi adalah rumah milik Rasyidin, seorang warga Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa.
Rumah itu berdinding pelepah rumbia dengan satu kamar dan satu dapur yang digabung dengan ruang tengah.
Luasnya sekitar 3x6 meter. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya program rumah layak huni dilakukan dengan cermat.
Dalam kunjungan tersebut, Safrizal memastikan bahwa pembangunan rumah layak huni berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Tindaklanjuti Instruksi Pj Gubernur, Pemko Validasi Lapangan Calon Penerima Rumah Layak Huni
"Insya Allah, kalau kita turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan, bantuan ini bisa tepat sasaran," kata Safrizal, yang didampingi Sekda dan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bireuen.
Pj Gubernur Aceh Safrizal menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program ini.
"Yang layak harus diutamakan. Jangan ada pungutan liar, prosesnya dilakukan dengan jujur," ujarnya.
Di Bireuen, diketahui jika sebagian penerima bantuan telah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah tinggal mereka.
Program ini memberikan bantuan berupa dana stimulan yang dapat digunakan untuk memperbaiki, merenovasi, atau membangun rumah.
Namun angka yang diberikan pemerintah adalah Rp 20juta dan angka itu terbilang kecil dan hanya mencukupi untuk biaya rehab.
Baca juga: Dinas Perkim Aceh Umumkan Calon Penerima Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2025
Secara aturan mereka yang telah menerima bantuan BSPS tidak boleh menerima bantuan pembangunan rumah dhuafa.
"Banyak rumah yang pernah mendapatkan bantuan BSPS sebanyak 20 juta, tapi kondisinya masih belum layak huni. Kalau begini, kita bongkar saja dan bangun ulang. Pastikan setiap penerima bantuan benar-benar mendapatkan manfaat yang tuntas," ujar Safrizal.
Terkait hal itu, Safrizal berkonsultasi langsung dengan pihak BPKP, sehingga semua proses yang dilakukan nantinya tidak menyalahi aturan.
| HRD Ajak Kepala Daerah Jemput Berbagai Program Pembangunan ke Pusat |
|
|---|
| FKIP UNIKI Bireuen Yudisium 72 Lulusan Penjas, Rektor: Jaga Integritas dan Daya Saing |
|
|---|
| Dua Murid SD Bireuen Ikut FLS3N dan O2SN Tingkat Nasional |
|
|---|
| Muhammad Awal, Qoriah Cilik Asal Bireuen Ingin Meraih Prestasi MTQ Provinsi di Pidie Jaya |
|
|---|
| Ashyla, Yatim Piatu yang Harumkan Nama Gandapura di Pentas PAI Bireuen 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.