CPNS 2024

Cara Sanggah Hasil Kelulusan CPNS 2024, Ini 3 Dokumen Pendukung yang Wajib Ada

Masa sanggah hasil akhir CPNS 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai 13 - 15 Januari 2025 melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Editor: Amirullah
freepik
CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah resmi diumumkan dan dapat diakses oleh seluruh peserta mulai Senin (13/1/2025).

Pengumuman ini bisa dilihat melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, serta laman instansi pemerintah tempat peserta melamar.  

Peserta yang berhasil lolos seleksi adalah mereka yang mendapatkan nilai tertinggi berdasarkan akumulasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penentuan kelulusan mempertimbangkan integritas nilai serta formasi jabatan yang dibuka oleh instansi masing-masing.  

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Sementara itu, bagi peserta yang belum berhasil lulus seleksi, BKN memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil akhir. Masa sanggah berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Januari 2025.

Selama masa tersebut, peserta dapat menyampaikan keberatan atau klarifikasi terkait hasil seleksi melalui portal SSCASN.  

Berikut cara mengajukan sanggah hasil seleksi CPNS 2024.

Cara Sanggah Hasil Kelulusan CPNS 2024

  • Login ke situs SSCASN dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Klik menu "Layanan Informasi", lalu pilih "Verifikasi Kelulusan".
  • Klik tombol "Sanggah".
  • Isi formulir sanggah dengan lengkap dan benar.
  • Unggah dokumen pendukung sanggah dan klik tombol "Kirim".

Dokumen pendukung sanggah yang dapat diunggah antara lain:

  • Bukti hasil SKB yang dirasa tidak sesuai.
  • Foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB.
  • Surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi lainnya yang menerangkan kondisi peserta pada saat pelaksanaan SKB.

Panitia seleksi akan meneliti sanggah yang diajukan oleh peserta.

Apabila sanggah terbukti benar, maka nilai peserta akan disesuaikan.

Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan melalui portal SSCAN.

Perlu dicatat, sanggahan dapat diajukan apabila peserta menemukan adanya kesalahan dalam pengolahan nilai tes yang dilakukan pihak panitia seleksi (pansel).

Selain itu, sanggah hanya bisa diajukan terhadap diri sendiri dan bukan kepada pesaing. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul 3 Dokumen Pendukung yang Wajib Ada untuk Ajukan Sanggah Hasil CPNS 2024

Baca juga: Info Seleksi CPNS 2025, Benarkah Dibuka dengan Formasi Lebih Banyak? Ini Kata MenPAN-RB

Baca juga: Iran Pamer Kota Rudal yang Dijuluki Gunung Berapi Tidur, Bisa Meletus jika Israel Tiba

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved