Harga Emas

Kembali Naik Rp 4.000, Berikut Update Harga Emas Antam Hari ini 15 Januari 2025

Hari ini harga emas Antam tercatat menjadi Rp 1.564.000 per gram, naik Rp 4.000 setelah sebelumnya mengalami penurunan.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
(Ilustrasi) update harga emas Antam hari ini kembali naik Rp 4.000, Rabu (15/1/2025) 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada Rabu pagi (15/1/2025) tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 4.000.

Hari ini harga emas Antam tercatat menjadi Rp 1.564.000 per gram. 

Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam sempat turun Rp 8.000 pada Selasa (14/1/2025), yang berada di level Rp 1.560.000 per gram. 

Meskipun sempat turun, harga emas batangan Antam masih menunjukkan angka yang cukup tinggi.

Rekor tertinggi harga emas Antam tercatat pada (11/1/2025), di mana harga per gramnya mencapai Rp 1.568.000. 

Angka ini menjadi titik tertinggi sepanjang sejarah harga emas batangan Antam.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam juga mengalami kenaikan pada Rabu pagi (15/1/2025). 

Harga buyback emas Antam meningkat Rp 4.000, menjadi Rp 1.410.000 per gram. 

Kenaikan harga jual dan beli kembali emas ini tentu menarik perhatian bagi mereka yang ingin bertransaksi dengan emas batangan di Logam Mulia.

Berikut Serambinews.com akan memberikan informasi terbaru harga emas Antam yang dipantau pada pukul 09.30 melalui situs resmi Antam (15/1/2025).

Hari ini harga emas Antam tercatat Rp 1.564.000 per gram, yang mana harga tersebut naik Rp 4.000 dari harga sebelumnya.

Sebelumnya, harga emas Antam sempat turun Rp 8.000 pada hari Selasa (14/1/2025), berada di level Rp 1.560.000 per gram.

Untuk rekor tertinggi harga emas Antam tercatat pada (11/1/2025), yaitu Rp 1.568.000 per gram.

Namun, perlu diketahui bahwa setiap transaksi jual-beli emas batangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah. 

Untuk penjualan emas batangan kembali ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, pemilik emas yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen. 

Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 3 persen . Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Dengan adanya aturan pajak yang jelas ini, masyarakat yang melakukan transaksi dengan emas batangan Antam perlu memperhatikan besaran pajak yang harus dibayar.

Hal ini baik pada saat membeli maupun menjual kembali emas tersebut. 

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang berlaku pada Rabu (15/1/2025), yang sudah termasuk pajak PPh 0.25 persen . 

Harga-harga ini diperoleh dari situs resmi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan juga berlaku di toko Butik Emas LM Grahadipta yang berada di Jakarta Pulo Gadung.

  • 0.5 gram: Harga dasar Rp 832.000, harga setelah pajak Rp 834.080
  • 1 gram: Harga dasar Rp 1.564.000, harga setelah pajak Rp 1.567.910
  • 2 gram: Harga dasar Rp 3.068.000, harga setelah pajak Rp 3.075.670
  • 3 gram: Harga dasar Rp 4.577.000, harga setelah pajak Rp 4.588.443
  • 5 gram: Harga dasar Rp 7.595.000, harga setelah pajak Rp 7.613.988
  • 10 gram: Harga dasar Rp 15.135.000, harga setelah pajak Rp 15.172.838
  • 25 gram: Harga dasar Rp 37.712.000, harga setelah pajak Rp 37.806.280
  • 50 gram: Harga dasar Rp 75.345.000, harga setelah pajak Rp 75.533.363
  • 100 gram: Harga dasar Rp 150.612.000, harga setelah pajak Rp 150.988.530
  • 250 gram: Harga dasar Rp 376.265.000, harga setelah pajak Rp 377.205.663
  • 500 gram: Harga dasar Rp 752.320.000, harga setelah pajak Rp 754.200.800
  • 1000 gram: Harga dasar Rp 1.504.600.000, harga setelah pajak Rp 1.508.361.500

Perlu diketahui bahwa harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kondisi pasar dan kebijakan perusahaan. 

Oleh karena itu, harga yang tertera di atas bersifat dinamis dan dapat mengalami penyesuaian setiap harinya. 

Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru mengenai harga emas batangan, pembeli disarankan untuk mengunjungi situs resmi Antam.

Harga-harga ini sudah mencakup pajak penghasilan (PPh) 0.25 % , yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum melakukan transaksi pembelian atau penjualan emas Batangan.

Pastikan untuk memeriksa harga terbaru dan memperhitungkan pajak yang akan dikenakan, guna memastikan total biaya yang akan dikeluarkan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved