Jumat, 1 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Seorang Pelaku Judi Online Diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan  seorang pria terduga pelaku perjudian online di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Tayang:
Penulis: Taufik Zass | Editor: Amirullah
Foto Dok Polres Asel
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku perjudian online di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan  seorang pria terduga pelaku perjudian online di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, S.H., kepada wartawan, Rabu (15/01/2025) membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial RB (23) warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Diungkapkannya, penangkapannya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi Online yang sering terjadi di Gampong Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 23.00 akhirnya berhasil mengamankan RB yang sedang bermain judi online pada sebuah warung kopi di Gampong Lhok Keutapang.

Baca juga: Permudah Suporter Shalat, Mobil Mushola BSI akan Hadir di Laga Kandang Persiraja

"Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RB di sebuah warung kopi yang berada di Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan. Setelah diperiksa, diduga pelaku bermain judi Online di Website Ultra 88 dengan Saldo sebanyak Rp.112.000 dalam Akun username Kanwil 12 yang menggunakan rekening melalui Aplikasi Dana sebagai sarana transaksi," jelas Fajriadi.

Dari terduga pelaku, lanjutnya, tim opsnal  mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android Merk Infinix, Akun dengan username Captmaverick dan  Aplikasi Dana. Terduga pelaku dan semua barang bukti saat ini  telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan praktik perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkas Kasatreskrim.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved