Jumat, 24 April 2026

Berita Lhokseumawe

Begini Cara Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal, Digali dengan Mesin Bor dan Disedot Pompa Air

“Tersangka melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan,” kata Yudha. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di kawasan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di kawasan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Lhokseumawe pada Kamis (16/1/2025) siang. 

Pada kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial B (45 tahun), yang berprofesi sebagai nelayan.

Pelaku diamankan pihak berwajib ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prastya  menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipiter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

“Tersangka melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan,” kata Yudha. 

“Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, jelas Iptu Yudha, terduga eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara,” papar dia. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama," pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved