Mendagri Setujui Kendaraan Anggota DPR Aceh Bakal Pakai Plat Khusus
Sejumlah usulan yang diakomodir oleh Kemendagri tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRA oleh Ketua Panja Tatib DPRA...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan rancangan tata tertib yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait nomor polisi atau plat khusus untuk kendaraan pimpinan dan anggota DPRA sebagai pejabat Aceh.
Aturan tersebut tertuang dalam hasil fasilitasi Kemendagri terhadap rancangan peraturan DPR Aceh tentang tata tertib yang kemudian ditetapkan dalam dalam rapat paripurna DPRA, Rabu (22/1/2025).
Sejumlah usulan yang diakomodir oleh Kemendagri tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRA oleh Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, Rabu (22/1/2025).
“Nomor polisi khusus untuk kendaraan pimpinan dan anggota DPRA sebagai pejabat Aceh,” sebut Anwar Ramli membaca poin tersebut.
Selain itu, kata Anwar Ramli, Kemendagri juga mengakomodir jumlah komisi di DPR Aceh, dari enam komisi menjadi tujuh komisi. Kemudian, mengabulkan pengaturan terhadap mitra kerja komisi-komisi.
Selanjutnya, Kemendagri menyetujui peraturan DPRA terkait adanya penyebarluasan dan sosialisasi qanun. Melaksanakan sosialisasi wawasan Kekhususan Aceh kepada masyarakat dan kebangsaan, serta mengakomodir DPRA untuk melaksanakan sosialisasi syariat Islam.
“Terakhir Kemendagri juga mengakomodir pelaksanakan citra bakti dalam rangka menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat non dapil,” ungkapnya.
Anwar Ramli menjelaskan, sebelumnya Panja Tatib DPR Aceh pada tanggal 29 Oktober 2024 telah menyampaikan hasil kerja mereka kepada pimpinan DPR Aceh agar diajukan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh untuk mendapatkan fasilitasi terhadap rancangan peraturan DPR Aceh tentang tatib DPRA.
Kemudian, pada tanggal 20 Januari 2025 Panja Tatib DPR Aceh menerima hasil fasilitasi Kemendagri terhadap rancangan peraturan DPR Aceh tentang tatib melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3/38 tanggal 15 Januari 2025.
“Selanjutnya, Panja Tatib DPR Aceh langsung melakukan penyesuaian rancangan peraturan DPR Aceh tersebut,” katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.