Dana Desa
Pemkab Aceh Timur Tetapkan Dana Desa 2025 Sebesar Rp378,8 Miliar
Untuk alokasi afirmasi hanya sebesar Rp 1,73 miliar, dan alokasi kinerja senilai Rp 17,32 miliar. Namun, tidak semua gampong di Aceh Timur menerima al
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur telah menetapkan alokasi Dana Desa (DD) untuk 513 gampong di wilayah tersebut sebesar Rp 378,88 miliar pada tahun anggaran 2025.
Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Timur Nomor 33 Tahun 2024 tentang Rincian dan Tata Cara Penyaluran Dana Gampong, yang ditandatangani Penjabat Bupati Amrullah M. Ridha pada 31 Desember 2024 lalu.
Dalam peraturan tersebut, anggaran dirinci secara merata berdasarkan empat jenis alokasi. Alokasi dasar mendapatkan porsi terbesar sebesar Rp 271,71 miliar, sementara alokasi formula mencapai Rp 88,11 miliar.
Untuk alokasi afirmasi hanya sebesar Rp 1,73 miliar, dan alokasi kinerja senilai Rp 17,32 miliar. Namun, tidak semua gampong di Aceh Timur menerima alokasi afirmasi dan kinerja.
Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Timur, Rizalihadi, mengingatkan para keuchik untuk mengelola dana desa secara bertanggung jawab dan transparan.
“Dana desa harus dikelola secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari masalah hukum,” ujar Rizal.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan dana desa diatur secara detail melalui Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 410/492/2024 tentang Program Prioritas Pembangunan Gampong Tahun Anggaran 2025.
Penyaluran dana desa akan dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua.
Dengan adanya rincian ini, Pemkab Aceh Timur berharap pengelolaan dana desa dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan gampong.
Melalui pengelolaan yang tepat, dana desa diharapkan mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di setiap pelosok Aceh Timur.(*)
Banyak Gampong di Aceh Utara belum Ajukan APBG 2025 |
![]() |
---|
Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Keuchik untuk Pencairan Dana Desa Tahap 1 |
![]() |
---|
Bantuan Dana Desa Tahap I Seluruh Desa di Bireuen Tuntas Disalurkan |
![]() |
---|
Haji Uma: Dana Desa Harus Bergerak pada Pembangunan belum Tersentuh |
![]() |
---|
Melancong ke Luar Negeri Pakai APBG, 11 Keuchik dari Lhoknga Kembalikan Uang Negara Rp 154 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.