Video

VIDEO - Kejari Pidie Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli

Uang korupsi itu dikembalikan ke kas daerah, saat kasus tindak pidana korupsi PDAM Sigli telah diputuskan Majelis Hakim.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: m anshar

 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Kejari Pidie menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli. 

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan itu adalah mantan Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial RD. Selanjutnya, mantan Kabag Teknik/Operasi PDAM Sigli berinisial AG dan FS selaku rekanan atau vendor sebagai pemasok bahan kimia, seperti kaporit dan tawas ke PDAM Sigli. 

Bahan kimia tersebut digunakan PDAM Sigli, untuk menjernihkan air. 

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan itu tidak dihadirkan Kejari Pidie, Rabu (22/1/2025), dalam konferensi pers dengan wartawan di Kantor Kejari Pidie. 

Selain itu, ketiga tersangka diduga terlibat pada kasus tindak pidana korupsi PDAM Sigli tidak ditahan, lantaran ketiganya masih kooperatif. 

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin Kajari Pidie, Suhendra, didampingi Kasi Intelijen, Mulyana dan Kasi Pidsus, Rhazi. Kajari Pidie, Suhendra mengatakan, saat ini ketiga tersangka  telah mengembalikan uang kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar lebih. 

Uang hasil korupsi yang berhasil diselamatkan itu, untuk sementara diamankan dalam Rekening Penampung Lainnya atau RPL Kejaksaan Negeri Pidie. 

Kecuali itu, uang korupsi itu dikembalikan ke kas daerah, saat kasus tindak pidana korupsi PDAM Sigli telah diputuskan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh atau telah inkrah. 

Kejari Pidie mengusut kasus dugaan korupsi di PDAM Sigli, terhadap penyalahgunaan dana pada penggunaan bahan kimia sejak tahun 2020 hingga 2023, dengan total dana Rp 4 miliar. 

Sehingga hasil audit dilakukan PKKN Inspektorat Aceh ditemukan kerugian negara dari penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia mencapai Rp 1,6 miliar. 

Angka kerugian negara itu bisa bertambah dan berkurang saat proses persidangan. (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved