Video

VIDEO - Ratu Narkoba Tersangka TPPU, Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 Butir Pil Ekstasi

Penangkapan tersangka H, setelah petugas menciduk tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah dan Nasrullah. 

|
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM,  - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen didampingi tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI, Rabu (22/1/2025) menerima tersangka H, seorang wanita yang pernah heboh Agustus 2023 lalu karena tersangkut kasus sabu sehingga banyak orang menyebutkan ratu narkoba. 

Wanita H yang merupakan warga Kota Juang Bireuen bersama barang bukti diserahkan oleh penyidik BNN ke Kejari Bireuen dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejari Bireuen H Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal mengatakan, tersangka H bersama barang bukti (tahap II) diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi. 

Dijelaskan, tersangka H diamankan petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023 lalu. 

Penangkapan tersangka H, setelah petugas menciduk tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah dan Nasrullah. 

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, tersangka H berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Tersangka sebelum dijerat dengan kasus TPPU, pernah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi. 

Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, oleh tim JPU,  tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen guna menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan. (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved