Banda Aceh
Kapolresta Banda Aceh 'Turun Gunung' Tampung Curhat Warga soal Narkoba, Gampong Ini Minta Jadi KBN
Kapolresta menyampaikan pentingnya menjaga situasi kondusif di wilayah pusat ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasat Resnarkoba 'turun gunung' menampung dan mendengar langsung aspirasi warga.
Kali ini, kegiatan Jumat Curhat tersebut berlangsung di Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Jumat (24/1/2025).
Kegiatan ini dikatakannya bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan warga masyarakat serta memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah gampong setempat.
Kapolresta menyampaikan pentingnya menjaga situasi kondusif di wilayah pusat ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh, salah satunya Kampung Baru yang merupakan pusat perdagangan di wilayah hukum setempat.
“Kami berharap peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga kamtibmas serta penyalah narkoba yang wilayah Polresta Banda Aceh, khususnya di Kampung Baru,” ujar Kombes Fahmi.
Dikatakannya, situasi kamtibmas di Kecamatan Baiturrahman sangat kondusif. “Namun kita tetap harus waspada terhadap berbagai potensi kriminalitas dan gangguan keamanan serta antisipasi penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Kampung Baru Siap Diluncurkan sebagai KBN
Keuchik Kampung Baru, Marwan Yusuf dalam kesempatan tersebut mengatakan, Jumat Curhat yang dilaksanakan Kapolresta Banda Aceh merupakan ajang silaturahmi dengan warga serta mendengarkan keluhan masyarakat.
“Saya selaku keuchik bersama warga serta tim Pageu Gampong siap perang dengan penyalahgunaan narkoba, saat ini tim melakukan patroli rutin mencari pelanggaran syariat dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kampung Baru," ungkap Marwan.
Kemudian di hadapan kapolresta, keuchik tersebut mengatakan siap menjadikan Kampung Baru sebagai gampong yang dilaunching menjadi Kampung Bebas Narkoba (KBN) di wilayah hukum Kapolresta Banda Aceh.
Sementara Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, UU yang menjadi dasar hukum penanganan Tindak Pidana Narkotika tertuang dalam Pasal 1 angka 1. “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,” jelas Rajabul.
“Yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat Polresta Banda Aceh, Kapolsek, Danramil Kecamatan Baiturrahman, perangkat Gampong Kampung Baru, serta warga setempat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.