Breaking News

Paulus Tannos Ditangkap, Buron Kasus e-KTP sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan dan Sulit Diekstradisi

Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, akhirnya ditangkap.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. 

SERAMBINEWS.COM - Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, akhirnya ditangkap

Hal ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/1/2025).

"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Penangkapan buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el atau e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin berawal dari komunikasi dengan otoritas Singapura.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti menyampaikan hal itu saat dihubungi oleh Antara, Jumat (24/1/2025).

“Semua itu bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura,” kata dia.

Menurutnya, Polri bukan hanya membantu dalam koordinasi terkait ekstradisi saja, tetapi juga telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan buronan tersebut.


“Dari awal sampai dengan menangkap (Paulus Tannos), kami bantu full KPK,” tuturnya.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail mengenai ekstradisi terhadap Paulus. Krishna menyarankan untuk menanyakan pada KPK.

“Selanjutnya, tanya KPK saja, ya,” ujarnya.

Baca juga: Rumah Djan Faridz Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Diketahui, KPK menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan berencana melakukan ekstradisi ke Indonesia.

Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi Paulus.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” bebernya.

Pada 13 Agustus 2019, KPK  mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Keempatnya adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.


Namun, Paulus Tannos  diduga mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain untuk melarikan diri ke luar negeri.

KPK pun memasukkan Paulus Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

Baca juga: Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Bisa Ganti Nama dan Kewarganegaraan, KPK Tak Habis Pikir

Buron sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019, Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra mulai sulit dilacak keberadaannya.

Dalam laman resmi KPK, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

Pengejaran terus dilakukan dan jejak Tannos tercium di Thailand.

 
Saat itu, tahun 2023, Tannos lolos dari jeratan hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika red notice dari Interpol terbit tepat waktu.

Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2025).

KPK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia karena ia mengubah kewarganegaraannya.

Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.

Pasalnya, red notice Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.

"Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis, yakni Rp 140 miliar, dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Kini, Tannos sudah tertangkap dan akan segera diboyong ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang ada.(*)

 

Baca juga: Sempat Turun, Kini Logam Mulia Naik Lagi, Ini Rincian Harganya di Langsa, Jumat 24 Januari 2025

Baca juga: VIDEO Sempat Dinyatakan Tewas oleh Israel, Komandan Hamas Hussein Fiad Muncul Ke Publik

 

Sudah tayang di Kompas.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved