Breaking News

Berita Lhokseumawe

Seleksi PPPK Tahap II di Lhokseumawe, 400 Lebih Berkas Peserta tak Lengkap, Ini Sebabnya

Proses seleksi tahap II untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe, saat ini sisah memasuki tahap verifikasi berkas

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe, Dr M Irsyadi SSos, MSP 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Proses seleksi tahap II untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe, saat ini sisah memasuki tahap verifikasi berkas.

Namun hasilnya lebih banyak berkas yang tak lengkap atau tidak memenuni syarat dari pada yang memenuhi syarat.

Sebagaimana mana diketahui, untuk seleksi tahap II ini diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang terdaftar di dalam pangkalan data BKN dengan kriteria, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I, TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Kemudian Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I atau Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, serta semua Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN. 

Baca juga: Ini Identitas Dua Warga Aceh Ditembak di Perairan Malaysia, Terjadi Kejar-kejaran di Malam Gelap

Namun begitu, bagi yang memenuhi syarat sesuai Kepmenpan RB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024 ini, baru diperbolehkan mendaftar semuanya asalkan memenuhi masa kerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah.

Kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe, Dr. M. Irsyadi S.Sos., MSP,  Senin (27/1/2025), menjelaskan, untuk seleksi PPPK tahap II, masa pendaftaran telah dimulai pada November 2024 lalu. 

Hingga masa pendaftaram berakhir, yakni 20 Januari 2025 , total pendaftar mencapai 1.082 orang. 

"Namun yang melakukam submit hanya 943 orang saja," katanya.

Lanjutnya, setelah masa pendaftaran berakhir, maka tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi terhadap berkas pendaftar yang telah melakukan submit. 

Dimana masa verifikasi berkas akan berlangsung hingga 8 Februari 2025 mendatang.

Baca juga: Waktu Malam Nisfu Syakban 2025, Catat Tanggalnya, Simak Juga Amalan yang Dianjurkan Untuk Dilakukan

Namun begitu, hingga saat ini, pihaknya pun telah selesai melakukan verifikasi terhadap 889 berkas dari total berkas yang melakukan submit.

Dari total berkas yang sudah diverifikasi, hanya 427 berkas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 

Lalu 473 berkas lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Jadi lebih 50 persen berkas TMS dari total yang sudah diverifikasi," katanya.

Sedangkan mayoritas penyebab berkas peserta dinyatakan TMS karena tidak memiliki masa kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah dan tidak ditetapkan sebagai tenaga non ASN dengan SK Walikota/SK Kepala dinas.(*)

Baca juga: DPRK Lhokseumawe Panggil BKPSDM untuk Bahas Persoalan Perekrutan PPPK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved