Banda Aceh
Tutup Ruang Terjadinya Maksiat, Satpol PP-WH Banda Aceh Ingatkan Pengelola Warung Kopi
Lalu tidak menghidupkan musik (live music) dengan volume keras. "Dan menghentikan musik pada pukul 22.00 WIB...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh segera menyurati seluruh warung kopi terkait penegakan syariat Islam.
Petugas juga berharap kerja sama para pelaku usaha warkop untuk menjaga nilai-nilai agama dan budaya Aceh.
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, kegiatan ini akan terus berlanjut hingga dua pekan ke depan.
"Saat ini sudah hampir 150 warung kopi atau coffee shop yang sudah disambangi petugas untuk penyerahan surat dimaksud," kata Lina saat dihubungi Serambi, Senin (27/1/2025).
Dikatakannya, penyerahan surat dibarengi dengan pembinaan agar pelaku usaha benar-benar tidak memberi ruang terjadinya perbuatan yang melanggar syariat di tempat usaha mereka.
Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh itu menjelaskan, beberapa poin yang perlu digarisbawahi dalam surat tersebut seperti tidak memberikan fasilitas yang memungkinkan terjadinya pelanggaran syariat Islam.
Lalu tidak menghidupkan musik (live music) dengan volume keras. "Dan menghentikan musik pada pukul 22.00 WIB serta tidak memfasilitasi pengunjung berjoget, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai adat budaya masyarakat Aceh," kata Lina.
Selanjutnya, setiap pengunjung yang muslim wajib berbusana Islami, namun bagi non muslim diimbau berpakaian yang memenuhi standar kesopanan. Kemudian meminta pengunjung tidak melakukan perbuatan khalwat atau berdua-duaan dengan bukan mahram, ikhtilat (bermesra-mesraan) serta perbuatan lain yang mengarah kepada perbuatan zina.
"Pengunjung tidak mengkonsumsi minuman beralkohol (khamar), tidak melakukan maisir (judi), kemudian pengunjung perempuan tidak merokok," kata Lina.
"Tidak memberi pelayanan kepada pengunjung perempuan di atas pukul 23.00 WIB tanpa mahram," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.