Berita Bener Meriah

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Bandar Divonis 160 Bulan Penjara

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Editor: mufti
IST
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Seorang pria berinisial SA asal Kecamatan Bandar, Bener Meriah, divonis 160 bulan penjara--atau 13 tahun 4 bulan--gegara kasus jarimah, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam putusan sidang yang digelar pada Selasa (31/12/2024).

Hakim memutuskan SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah berupa pencabulan terhadap anak sebagaimana ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Majelis hakim menjatuhkan uqubat ta'zir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara 13 tahun 4 bulan. Hukuman tersebut dijalani terdakwa setelah dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.

Informasi itu diperoleh TribunGayo.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong pada 2 Februari 2025. Barang bukti dalam perkara ini berupa satu buah baju rajut dan baju dalaman, celana panjang, jilbab serta satu buah celana dalam.

Kasus ini bermula pada 24 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, kala itu, SA mengajak korban yang merupakan anak di bawah umur warga Kecamatan Bukit, untuk dibawa ke tempatnya. Saat itu rumah terdakwa dalam keadaan sepi.

Ketika korban sudah berada di rumah terdakwa, disitulah SA melancarkan aksinya. Korban sempat menolak, akan tetapi terdakwa tetap memaksanya.

Korban sempat ingin berteriak, tapi terdakwa dengan cepat membekap mulut korban. Korban kala itu masih berusia di bawah 15 tahun, berdasarkan visum et repertum rumah sakit.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.(b)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved