Video

VIDEO Polisi yang Memalak Sejoli di Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy, Kini Diperiksa Propam

Kombes Pol M Syahduddi menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, buka suara soal anggotanya yang memeras sejoli Rp 2,5 juta saat nongkrong di Semarang

Syahduddi berjanji bakal memproses pidana kedua anggotanya tersebut.

Aqdapun kedua anggotanya tersebut yakni Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Mereka memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1) malam.

Terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Aiptu Kusno dan Aipda Roy ini selanjutnya akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.

Baca juga: VIDEO 2 Polisi Palaki Sejoli Nongkrong Rp 2,5 Juta! Panik Dikepung Warga, Ancam akan Menembak

Melansir Tribunnews.com, Senin (3/2/2025), Kombes Pol M Syahduddi menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Informasi terbaru, dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang melakukan pemalakan tersebut kini telah ditahan dan terancam akan disidang secara etik.

Kombes Pol M Syahduddi, kepada Tribunnews, Sabtu (1/2) mengatakan, kedua anggotanya telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan. 

Menurutnya, kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang

Mereka nantinya akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian.(*)

Narator: Siti Masyithah

Baca juga: VIDEO VIRAL Ada Maling di Sekolah, Warga Malah Ogah Lapor Polisi! Telpon Damkar Sat Set Ditangkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved