Pilkada Aceh 2024
Empat dari Enam Sengketa Pilkada di Aceh Dipastikan Gugur
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan, dengan ditolaknya permohonan...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Bireuen 2024.
Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada panel kedua, Rabu (5/2/2025) malam.
Permohonan itu diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Bireuen nomor urut satu Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin, dengan nomor perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan, dengan ditolaknya permohonan paslon Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin tersebut maka dapat dipastikan hanya terdapat dua gugatan sengketa Pilkada dari Aceh yang berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan. Sementara empat lainnya dinyatakan gugur.
“Untuk lima kabupaten/kota sudah diucapkan putusan/ketetapan MK. Kota Langsa (dua permohonan), Lhokseumawe dan Bireuen masing-masing satu permohonan ditolak MK, sedangkan untuk Aceh Timur dan Sabang diputuskan pemeriksaan persidangan lanjutan,” kata Mirza kepada Serambinews.com, Rabu (5/2/2025).
Menurut Mirza, berdasarkan jadwal dari MK untuk Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024) Kabupaten Aceh Timur dan Kota Sabang akan dilanjutkan pada Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan.
Mirza menjelaskan, dalam sengketa ini pada prinsipnya KIP Aceh hanya bertugas memfasilitasi proses konsultasi KIP Kabupaten/Kota dengan KPU. Selain itu pihaknya juga melaksanakan fungsi mengoordinasikan, supervisi, dan evaluasi selama tahapan Pilkada ini.
“Untuk sengketa yang lokusnya dan pelaksanaan pemilihan yang menjadi kewenangan KIP Kabupaten/Kota, KIP Aceh hanya memfasilitasi proses konsultasi ke KPU RI. Untuk peserta sidang langsung KIP Kabupaten/Kota selaku prinsipal yang didampingi advokat,” jelasnya.
Sebelumnya, MK menerima sebanyak enam pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Aceh. Adapun hasil pemilihan yang diajukan gugatan ke MK adalah pemilihan bupati Aceh Timur oleh pasangan calon Sulaiman dan Abdul Hamid; kemudian Bireuen oleh Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin.
Lalu, Kota Langsa oleh Fazlun Hasan dan Meutia Apriani serta Maimul Mahdi dan Nurzahri. Selanjutnya Kota Sabang oleh Ferdiansyah dan Muhammad Isa. Terakhir, pemilihan wali kota Lhokseumawe oleh Ismail dan Azhar Mahmud.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.