Berita Aceh Utara
Bendahara Dinkes Dihukum 54 Bulan Penjara
Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Aceh Utara Tahun Anggaran 2019-2020, Maisarah yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Aceh Utara Tahun Anggaran 2019-2020, Maisarah yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dihukum empat tahun enam bulan atau 54 bulan penjara.
Maisarah yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rapel gaji pegawai. Yaitu tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2015 sampai 2019 di puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Aceh Utara Tahun 2019 dan 2020, yang anggarannya dari APBK Aceh Utara Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak melakukan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Akibatnya, di tahun 2019 lalu, terdakwa meminta pengembalian dana yang sudah ditransfer dengan alasan salah kirim dan di tahun 2020. Terdakwa tidak membayarkan sisa kekurangan gaji sebesar Rp 918,2 juta lebih.
“Menyatakan terdakwa Maisarah SKM Binti Alm Ismail terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair. (Didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Tipikor),” ujar majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh.
Karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 918,2 juta lebih. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan membebankan biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu rupiah. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara.
Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, JPU menuntut terdakwa selama enam tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan.
Menghukum agar terdakwa Maisarah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 918.2 juta lebih, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.(jaf)
Ajukan Banding
Pengacara terdakwa, Teuku Fakhrial Dani MH menyebutkan, terhadap putusan tersebut, Maisarah melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan upaya hukum banding pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025.
Di mana kuasa hukum Terdakwa Maisarah SKM Binti Alm Ismail menilai Majelis Hakim belum lengkap dalam memberikan pertimbang hukum berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa.
Yang mana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada tahun 2019 dan 2020 ada pengajuan SPM untuk pembayaran kekurangan gaji pegawai periode tahun 2015 s/d 2019 untuk pegawai Dinkes Aceh Utara dan pegawai Puskesmas, sehingga secara pelaporan pertanggungjawaban keuangan negara telah selesai.”Kemudian terhadap perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan tersebut dihitung belum dilakukan pemotongan gaji seperti zakat dan pph dan lain-lainnya," ujar Fakhrial Dani.
Oleh karena itu, kuasa hukum Terdakwa Maisarah SKM Binti Alm Ismail menilai untuk mendapatkan keadilan bagi Terdakwa maka perlu dilakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.(jaf)
Berita Aceh Utara
Terpidana Kasus Korupsi
Bendahara Dinkes
Maisarah
korupsi dana rapel gaji pegawai
| PT PIM Kukuhkan Komitmen Life Saving Rules di Pembukaan Bulan K3 Nasional 2026 |
|
|---|
| Mahasiswa KKN Unimal Susun Peta Wilayah Gampong Tambon Baroh Berbasis Data |
|
|---|
| Aceh Utara Butuh Dana Rehab dan Rekon Pascabanjir Capai Rp 26,6 Triliun, Terbanyak Untuk Rumah |
|
|---|
| Hilang Saat Banjir Bandang Besar, Kerangka Seorang Wanita di Aceh Utara Ditemukan di Kebun Warga |
|
|---|
| Perkuat Pengawasan Laut Aceh–Sumut, Bea Cukai Bentuk Pangkalan Sarana Operasi di Dermaga PT PIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-Berikut-ini-kriteria-penerima-Bantuan-Subsidi-Upah-BSU-tahun-2022.jpg)