Breaking News

Banda Aceh

Curiga Ada Praktik LGBT, Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Warga Laporkan ke Nomor Ini 

Bila ada masyarakat yang curiga dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001....

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Pribadi
KASATPOL PP - Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. Curiga Ada Praktik LGBT, Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Warga Laporkan ke Nomor Ini.  

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya siap 24 jam menerima laporan terkait masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya masing-masing.

Menurutnya, praktik suka sesama jenis ini jangan coba-coba dilakukan di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh yang menjadi wilayah hukum setempat. Bila ada masyarakat yang curiga dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001. 

“Pencegahan tidak kita kendorkan, patroli selalu kita lakukan termasuk dengan memantau sejumlah pergerakan di sejumlah salon,” kata Rizal saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh itu secara tegas mengatakan, ancaman 100 kali cambuk kepada pelaku liwath atau LGBT, sehingga para pelaku diminta segera meninggal perbuatan yang dilarang dalam Islam tersebut.

Sejauh ini dikatakannya, pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh belum memetakan kecamatan mana saja yang menjadi rawan. Namun hal ini menurutnya sangat berkaitan dengan jumlah HIV yang menjadi data dinas kesehatan untuk melihat daerah mana yang diduga melakukan praktik LGBT.

Dia berpesan, masyarakat khususnya di Banda Aceh yang mengetahui praktik terlarang tersebut untuk sama-sama dicegah, dan diawasi. Dia mencontohkan kasus di Kecamatan Syiah Kuala beberapa waktu lalu yang kini sedang proses persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

“Kita selalu siap dan yang kasus kemarin kan sudah kita naikkan kan.Itu kan hasil dari ini kita walau masyarakat yang menemukan, kemudian penyidikan segala macam sampai hari ini naik kan ya dari kita,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya DA dan AI, dua terdakwa penyuka sesama jenis alias gay atau pasangan LGBT menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Kartika Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (3/2/2025) mulai pukul 11.00 -12.00 WIB.

Keduanya dibawa dari sel tahanan rutan kelas II B Banda Aceh menggunakan mobil tahanan Kejari Banda Aceh. Proses sidang berlangsung tertutup untuk umum dan media. Keduanya tertangkap melakukan praktik liwath atau berhubungan sesama jenis dan digerebek oleh masyarakat di salah satu kos-kosan di Kecamatan Syiah Kuala pada Kamis 7 November 2024 lalu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved