Sosok AKBP DK Eks Wadirkrimsus Polda Sumut Dipecat Karena Penyuka Sesama Jenis, Pernah Tugas di Aceh

Berikut sosok AKBP DK, polisi diduga penyuka sesama jenis yang dipecat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Medan.com/Istimewa
POLISI DIPECAT - AKBP DK, saat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021. Oknum polisi ini dipecat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) karena kasus dugaan penyuka sesama jenis. 

 

Baca juga: 56 Pria Gay Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel: Ada Guru Bahasa Arab, Dokter dan Karyawan Kontrak


Profil AKBP DK

AKBP DK merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.

Ia pertama kali bertugas sebagai perwira di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Sekitar lima tahun bertugas di Polda wilayah Sumatera Selatan, DK kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 2007.

Setelah itu, suami dari Kiki ini kemudian ditempatkan di Polda Aceh.

Lalu dari Aceh, AKBP DK kemudian dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias.

Kemudian 3 Agustus 2020, AKBP DK menjadi Kapolres Labuhanbatu menggantikan AKBP Agus Darojat.

Namun ia kemudian dicopot dari jabatannya karena hidup mewah.

Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumut menarik AKBP DK ke Polda Sumut.

DK dicopot karena melanggar Perkap No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.

AKBP merupakan pangkat perwira menengah (Pamen) di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Lambang pangkat AKBP adalah dua melati di pundak.

Dalam urusan akademis, AKBP DK memiliki dua gelar, yakni Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K) dan Magister Hukum (M.H).

AKBP diketahui sudah menikah dengan wanita berinisial KAPG dan dikaruniai dua orang anak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved