Sosok AKBP DK Eks Wadirkrimsus Polda Sumut Dipecat Karena Penyuka Sesama Jenis, Pernah Tugas di Aceh
Berikut sosok AKBP DK, polisi diduga penyuka sesama jenis yang dipecat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Baca juga: 56 Pria Gay Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel: Ada Guru Bahasa Arab, Dokter dan Karyawan Kontrak
Profil AKBP DK
AKBP DK merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.
Ia pertama kali bertugas sebagai perwira di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Sekitar lima tahun bertugas di Polda wilayah Sumatera Selatan, DK kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 2007.
Setelah itu, suami dari Kiki ini kemudian ditempatkan di Polda Aceh.
Lalu dari Aceh, AKBP DK kemudian dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias.
Kemudian 3 Agustus 2020, AKBP DK menjadi Kapolres Labuhanbatu menggantikan AKBP Agus Darojat.
Namun ia kemudian dicopot dari jabatannya karena hidup mewah.
Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumut menarik AKBP DK ke Polda Sumut.
DK dicopot karena melanggar Perkap No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.
AKBP merupakan pangkat perwira menengah (Pamen) di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Lambang pangkat AKBP adalah dua melati di pundak.
Dalam urusan akademis, AKBP DK memiliki dua gelar, yakni Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K) dan Magister Hukum (M.H).
AKBP diketahui sudah menikah dengan wanita berinisial KAPG dan dikaruniai dua orang anak.
| VIDEO REKOR TRAGIS! 2.500 Aparat Gempur Benteng Narkotika, 64 Orang Jadi Korban |
|
|---|
| Detik-detik Pria di OKU Tewas Ditembak Polisi Usai Rusak Pos Lantas, Keluarga Sebut Korban ODGJ |
|
|---|
| Nasib ASN Pemkab Sidoarjo Terlibat Pesta Gay, Diminta Mundur usai Gajinya Dihentikan |
|
|---|
| Dr Boyke Bongkar Fenomena Lavender Marriage: Menikah untuk Menutupi Identitas Seksual |
|
|---|
| Polisi di Nagan Raya Tahan Seorang Warga Mengaku Jurnalis Terkait Kasus Penganiayaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.