Berita Langsa
Bea Cukai Langsa Musnahkan Hewan Impor dan Rokok Ilegal
"Semua rokok yang dimusnahkan tersebut tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya," sebut Sulaiman.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Semua rokok yang dimusnahkan tersebut tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya," sebut Sulaiman.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa, melakukan pemusnahan barang bukti yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Selasa (18/2/2025), menyebutkan, barang sitaan yang dimusnahkan ini berupa 8 ekor hewan kambing jenis pygmy, 12 ekor hewan meerkat, 1 koli berisi tanaman hias berbagai jenis 415 pieces.
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Langsa bersama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh - Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dan Balai Veteriner Medan.
"Pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yaitu, KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Senin kemarin," sebutnya.
Ditambahkannya, barang bukti dimusnahkan adalah yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan.
Sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan ini sesuai Surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 12 Februari 2025 tentang Permohonan Pemusnahan Eks Impor Ilegal agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas itu.
Baca juga: Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Pembawa 200 Bal Rokok Ilegal di Tembilahan, Sempat Terjadi Pengejaran
Mengingat komoditas tersebut beresiko tinggi berpotensi tersebarnya dampak hama penyakit hewan berbahaya yang secara cepat dapat menular, mewabah dan perlu diwaspadai.
Diantaranya penyakit mulut dan kuku (PMK), brucelosis dan rabies dan komoditas tumbuhan yang cepat rusak dan busuk.
Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan Penetapan Pemusnahan dari PN Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025, sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kegiatan di 2 lokasi berbeda, diantaranya di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang tersebut merupakan eks barang hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret tahun 2024.
Barang yang dimusnahkan adalah 30.000 batang merk Manchester, 50.000 batang merk Luffman, 100.000 batang merek H&D Classic, 12.800 batang merk H&D Red, 140.000 batang merk Hmild Super Slim”l.
Aneka Lomba dan Jalan Santai, Meriahkan 61 Tahun SD 2 Muhada Langsa |
![]() |
---|
Bawang Bikin Mata Makin Pedih, Harganya Kini Tembus Rp 65 Ribu/Kg di Langsa |
![]() |
---|
Dosen Unsam Ciptakan Aplikasi SIAR untuk Gampong Keumuneng Peut Aceh Timur |
![]() |
---|
Lantik Suhartini Sebagai Sekda, Walikota Langsa Singgung Kontrak Politik |
![]() |
---|
50 Pelaku UKMK Dibekali Pemanfaatan Limbah Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.