Sabang
Cegah dan Tangani Kecelakaan, Jasa Raharja Hadir untuk Masyarakat Sabang
"Sejak kecelakaan terjadi, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan korban mendapat penanganan secepat mungkin...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Jasa Raharja tidak hanya berperan sebagai penyedia asuransi kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam penyelamatan korban dan pencegahan kecelakaan di Kota Sabang. Komitmen ini diwujudkan melalui respons cepat terhadap korban kecelakaan serta edukasi keselamatan berkendara.
"Sejak kecelakaan terjadi, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan korban mendapat penanganan secepat mungkin," ujar Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Aceh, Donny Koesprayitno, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Sabang, Giananda Nurbintang D, Rabu (19/2/2025).
Jasa Raharja bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang untuk menjamin korban kecelakaan mendapatkan layanan medis yang optimal. Jika korban meninggal dunia, tim Jasa Raharja bergerak cepat melakukan survei ke rumah ahli waris agar santunan dapat diberikan dalam waktu 1x24 jam.
"Kami ingin memastikan keluarga korban tidak mengalami kesulitan lebih lanjut. Santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris dalam waktu satu hari setelah semua dokumen lengkap," tambah Giananda.
Selain memberikan santunan, Jasa Raharja juga aktif dalam pencegahan kecelakaan melalui berbagai program edukasi. Salah satunya adalah Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Tak hanya itu, Jasa Raharja juga memasang rambu peringatan dan spanduk keselamatan di titik rawan kecelakaan, sebagai langkah nyata dalam meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.
Sepanjang tahun 2024, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp 531.456.283, termasuk bagi korban yang meninggal dunia. Dana santunan ini bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dihimpun saat masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat.
"Kami mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Dengan begitu, kita semua turut berkontribusi dalam membantu korban kecelakaan lalu lintas," tutup Giananda.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.