Rabu, 6 Mei 2026

Sabang

Polisi Bekuk Tersangka Spesialis Pencurian Kabel Listrik di Sabang

“Dua orang pelaku berinisial MA (18) dan MN (20) sudah kami amankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing...

Tayang:
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
PENCURIAN KABEL LISTRIK - Pelaku pencurian kabel lisrik saat diamankan di Mapolres Sabang beserta alat bukti. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Kepolisian Resor (Polres) Sabang kembali berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian kabel listrik yang terjadi di beberapa titik di Kota Sabang. Para pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian kabel listrik ini diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kapolsek Sukakarya, IPDA Hairul Saleh Ritonga, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Dua orang pelaku berinisial MA (18) dan MN (20) sudah kami amankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar IPDA Hairul Saleh Ritonga, SH.

Ritonga menjelaskan bahwa para pelaku telah lama menjalankan aksinya di beberapa titik di Kota Sabang, termasuk pencurian kabel di aset Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta beberapa lokasi lainnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah berhasil mengumpulkan sekitar 154 kilogram kabel tembaga dari hasil pencurian di berbagai titik tersebut. Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa kabel tembaga kuningan seberat 45 kilogram dari tangan pelaku.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan dan akan terus berupaya menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Sabang," tegas Kapolsek Sukakarya, IPDA Hairul Saleh Ritonga, SH.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Sabang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui atau menyaksikan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved